Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Fraksi Partai NasDem DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Anotasi Masalah Ketenagakerjaan Kita di Jakarta, Senin (29/09/2025). Acara berlangsung penuh antusias.
Irma Suryani, Kapoksi Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI, dalam sambutannya menegaskan pentingnya FGD ini. Ia menyoroti putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 sebagai momentum pembaruan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Irma menekankan, sejak awal munculnya Omnibus Law Cipta Kerja, NasDem telah meminta kluster ketenagakerjaan dipisahkan dari RUU Cipta Kerja agar pembahasannya lebih mendalam dan intensif.
Ia menilai, aturan baru harus adaptif, mampu menjawab perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. Regulasi juga mesti diterima semua pihak agar berkeadilan.
Beberapa tantangan utama ketenagakerjaan di Indonesia meliputi rendahnya keterampilan tenaga kerja, kesenjangan upah antarwilayah, serta minimnya kesempatan kerja terutama di daerah tertinggal.
Tingginya ketergantungan pada sektor pertanian dan informal turut memperburuk keadaan, apalagi akses pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat masih terbatas di banyak wilayah.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyoroti aspek hukum internasional. Ia menjelaskan pentingnya konvensi ketenagakerjaan global dalam menciptakan standar minimum dan akuntabilitas antarnegara.
Menurutnya, perjanjian internasional seperti Konvensi ILO memberi kepastian hukum. Namun, kelemahan muncul karena penerapannya sangat tergantung kesediaan negara melakukan ratifikasi dan penegakan.
Selain hard law, terdapat pula soft law berupa panduan internasional. Instrumen ini memang tidak mengikat, tetapi memberi standar fleksibel yang bisa digunakan pemerintah, serikat, dan perusahaan.
Elly mencontohkan UN Guiding Principles dan SDGs sebagai panduan penting. Meski sifatnya sukarela, panduan ini membantu mendorong praktik ketenagakerjaan lebih beretika di level global maupun nasional.
Indonesia sendiri telah meratifikasi 20 konvensi ILO, termasuk sembilan konvensi fundamental, dua konvensi tata kelola prioritas, dan sembilan konvensi teknis yang menyangkut hak-hak buruh utama.
Konvensi penting yang sudah diratifikasi antara lain kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, larangan pekerja anak, serta penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan kesetaraan upah.
Dalam konteks terbaru, konvensi pekerja platform disetujui pada Juni 2025. Pembahasan teknis dijadwalkan berlangsung Juni 2026, merujuk regulasi ketenagakerjaan di berbagai negara.
Konvensi itu membahas kejelasan status pekerja digital, klasifikasi kontrak, jaminan sosial, hak berunding bersama, serta standar upah minimum sesuai praktik internasional modern.
FGD ini menegaskan kembali komitmen NasDem mendorong regulasi ketenagakerjaan yang adil, bermanfaat, dan adaptif. Upaya ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan daya saing nasional.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar