Mahkamah Konstitusi menguatkan posisi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materi UU Pers, menegaskan karya jurnalistik profesional tak bisa langsung diseret ke pidana maupun perdata.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum terkait Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999, menegaskan ulang makna perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Senin, 19 Januari 2025, di Gedung MK Jakarta, menyangkut uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum.
MK menyatakan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dimungkinkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai norma perlindungan wartawan mencerminkan komitmen negara demokratis menjaga kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
“Produk jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional warga negara,” tegas Guntur, menyoroti kebebasan menyatakan pendapat serta hak publik memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Ia menegaskan perlindungan hukum harus melekat sejak pencarian fakta, verifikasi, pengolahan, hingga penyajian berita, bukan hanya saat karya jurnalistik dipersoalkan.
Putusan ini memberi napas lega bagi pers nasional, menegaskan jurnalisme bekerja untuk publik, bukan di bawah bayang-bayang kriminalisasi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar