Berlakunya KUHAP baru memunculkan sorotan tajam publik, terutama terkait aturan penangkapan hakim yang kini mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung sebagai mekanisme pengaman lembaga peradilan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengaturan penangkapan dan penahanan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 dan Pasal 101.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap upaya penangkapan maupun penahanan terhadap hakim wajib memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan oleh penyidik, berbeda dari prosedur umum hukum acara pidana.
Kebijakan ini sontak memunculkan pertanyaan publik, mulai dari isu kesetaraan di hadapan hukum hingga kekhawatiran munculnya kesan perlakuan istimewa terhadap profesi hakim.
Dalam sistem ketatanegaraan, hakim merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan peran sentral memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang kerap menyentuh kepentingan politik dan ekonomi besar.
Posisi strategis tersebut membuat hakim rentan terhadap tekanan, kriminalisasi, hingga balas dendam hukum, terutama ketika memutus perkara sensitif yang berdampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, syarat izin Ketua Mahkamah Agung dipahami sebagai perlindungan institusional, bukan perlindungan personal, untuk memastikan setiap tindakan hukum terhadap hakim benar-benar berbasis alasan yuridis sah.
Perlindungan ini juga sejalan dengan standar internasional yang menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum.
Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru memang menjadi pengecualian dari prinsip umum, di mana penyidik biasanya dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan jika syarat terpenuhi.
Namun pengecualian tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol tambahan, agar kewenangan upaya paksa tidak disalahgunakan untuk mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.
Perbandingan dengan subjek hukum lain kerap menimbulkan persepsi ketidakadilan, karena pejabat negara atau aparat penegak hukum lain tidak memerlukan izin serupa.
Meski demikian, perbedaan perlakuan ini dipandang bersifat fungsional, mengingat hakim bukan sekadar profesi, melainkan pilar kekuasaan kehakiman dalam sistem demokrasi.
Dalam konteks ini, Mahkamah Agung memegang peran krusial sebagai penjaga keseimbangan antara perlindungan dan akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara.
Mahkamah Agung tidak memaknai kewenangan pemberian izin sebagai bentuk kekebalan hukum, melainkan sebagai filter objektif terhadap permintaan penyidik.
Permohonan izin akan dinilai secara transparan, profesional, dan berbasis hukum, untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi non-yuridis.
Dengan mekanisme ini, KUHAP baru tidak menutup ruang penindakan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana, melainkan menambahkan lapisan kehati-hatian.
Pendekatan tersebut diharapkan mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga martabat peradilan di tengah dinamika politik, sosial, dan hukum yang terus berkembang.
Bila dijalankan konsisten, aturan ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik bahwa penegakan hukum terhadap hakim dilakukan secara adil dan berintegritas.
Pengaturan izin Ketua Mahkamah Agung menegaskan keseimbangan baru, bahwa independensi hakim dijaga tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum dalam sistem peradilan modern.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar