Sejumlah warga Perumahan Sentul City mendatangi Polres Bogor dan melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) beserta jajaran hukumnya atas dugaan penipuan dan pembohongan konsumen.
Pelaporan dilakukan Minggu, 25 Januari 2026, oleh warga dari beberapa kluster di Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menyusul penagihan BPPL yang dinilai bertentangan hukum.
Dodi Hindratmo, warga Kluster Bogor Golf Hijau, menyebut PT SGC masih mengklaim sebagai pengelola perumahan, padahal status tersebut telah dipatahkan putusan Mahkamah Agung.
“Hari ini kami melaporkan PT SGC dan head of legal karena tetap menagih BPPL, seolah-olah putusan MA tidak pernah ada,” ujar Dodi dikutip dari inilahkoran.id.
Ia menjelaskan, Putusan MA RI Nomor 3145 K/Pdt/2018 tertanggal 18 Desember 2018 menegaskan SGC tidak lagi berhak memungut BPPL dari warga Sentul City.
Menurut Dodi, jika SGC mengelola prasarana, sarana, dan utilitas, seluruh biaya harus ditanggung perusahaan, bukan dibebankan ke warga sebagaimana amanat undang-undang.
Keluhan serupa disampaikan Wati, warga Sentul City lainnya, yang mengaku bukan hanya ditagih, tetapi juga mengalami tekanan psikologis akibat penagihan berulang.
Wati mengungkap penagihan BPPL dilakukan bergantian oleh beberapa orang dengan nomor berbeda setiap bulan, meski ia sudah menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Agung.
“Saya sudah sampaikan tidak membayar BPPL dan menyerahkan keamanan serta kebersihan ke RT-RW, tapi justru diteror dan dirundung secara manipulatif,” tuturnya.
Kasus ini membuka kembali luka lama warga Sentul City, sekaligus menjadi ujian penegakan hukum atas putusan Mahkamah Agung di tingkat lapangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar