Diskusi publik Koalisi Jurnalis Anti Korupsi (KJAK) di Jakarta menyoroti kinerja Jampidsus, transparansi aset sitaan, serta urgensi reformasi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi nasional.
Koalisi Jurnalis Anti Korupsi menggelar diskusi publik bertajuk penanganan korupsi ala Jampidsus dan urgensi reformasi Kejaksaan di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Forum ini menghadirkan aktivis, akademisi, dan pemerhati hukum yang menyoroti praktik penegakan hukum korupsi, khususnya kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda yang akrab disapa Bung Dendi menilai persoalan mendasar berada pada sistem penegakan hukum yang tak bisa dilepaskan dari kekuasaan eksekutif dan kepentingan politik.
Menurutnya, Jampidsus berada dalam posisi rawan dijadikan alat politik, sehingga penanganan perkara korupsi kerap berujung pada selektivitas dan kepentingan popularitas semata.
“Ketika penegakan hukum dipakai sebagai barter politik, maka kita akan terjebak pada pola lama, mematikan lawan politik dan membalas budi kekuasaan,” ujar Bung Dendi.
Pandangan senada disampaikan Yerikho Manurung, Indonesia Millennials Center yang menilai penanganan perkara Jampidsus belum menyentuh akar persoalan dan cenderung berhenti pada aspek viral semata.
Ia menyoroti kewenangan luas Jampidsus dari penyelidikan hingga pengawalan putusan, namun tidak diiringi keterbukaan publik soal pemulihan dan pengembalian aset negara.
“Kita melihat penangkapan dan tumpukan uang, tapi publik tak tahu bagaimana aset dikembalikan dan sejauh mana perkara menyentuh aktor utama,” kata Yerikho.
Isu transparansi aset sitaan menjadi sorotan utama, karena masyarakat dinilai belum memiliki akses utuh terhadap informasi pengelolaan barang bukti hasil korupsi.
Yerikho menegaskan, tanpa keterbukaan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, reformasi Kejaksaan hanya akan menjadi jargon politik yang berulang.
Sementara itu, Rona Fortuna HS, Perkumpulan Aktivis 98, menilai persoalan korupsi tidak bisa dilepaskan dari relasi sistem dan personal dalam struktur penegakan hukum yang ada saat ini.
Ia menyebut banyak kasus besar tampak spektakuler di awal, namun hanya menyentuh lingkar kedua, sementara aktor kunci di lingkar kekuasaan tetap aman.
“Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan pimpinan. Tapi yang tersentuh hanya ring dua, ring satu selalu luput,” tegas Rona dalam diskusi.
Menurutnya, penanganan korupsi kerap diarahkan untuk kepentingan pencitraan, dengan menampilkan uang sitaan, namun tanpa pembenahan tata kelola dan sistem.
Diskusi ini menegaskan pentingnya reformasi Kejaksaan yang substantif, bukan sekadar simbolik, agar penegakan hukum benar-benar adil dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi yang berani, transparan, dan menyentuh aktor utama dinilai menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto











Tidak ada komentar:
Posting Komentar