Kementerian Hukum menggelar sosialisasi KUHP Nasional guna memperkuat pemahaman aparatur, menyiapkan implementasi hukum pidana baru yang adil, adaptif, dan relevan dengan dinamika masyarakat.
Kegiatan sosialisasi KUHP Nasional digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia secara hybrid di Graha Pengayoman, Senin, 26 Januari 2026, melibatkan jajaran pusat dan wilayah.
Forum ini membahas implementasi serta tantangan keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai fondasi baru sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej dalam keynote speech menekankan kesiapan seluruh pemangku kepentingan agar KUHP Nasional diterapkan komprehensif, terstruktur, dan berkeadilan.
Ia menegaskan KUHP baru merupakan hasil ikhtiar terbaik bangsa, meski tidak sempurna, dan membutuhkan dialog terbuka di tengah realitas masyarakat Indonesia yang beragam.
“KUHP dan KUHAP baru membuka ruang diskusi sehat. Tugas kita memastikan implementasinya sejalan dengan keadilan, kepentingan publik, dan nilai kemanusiaan,” ujar Edward.
Para narasumber memaparkan tantangan nyata di lapangan, mulai dari harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, hingga pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman menyeluruh, aparatur diharapkan mampu menjadi penghubung antara regulasi dan masyarakat, menjaga kepastian hukum, perlindungan HAM, serta rasa keadilan di daerah.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menyatukan persepsi, agar KUHP Nasional benar-benar hadir sebagai hukum yang hidup, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar