Serikat pekerja dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta, mendesak kepastian RUU Ketenagakerjaan sebagai fondasi hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2026 di Jakarta.
Forum yang berlangsung Kamis (12/2/2026) itu mengusung tema “Sejahteralah Buruhku, Bangkit Industriku, Majulah Indonesiaku”.
Agenda ini menjadi momentum konsolidasi besar organisasi, dari tingkat konfederasi hingga federasi, di tengah dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Rakornas dan Rakernas dirancang untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menyerap aspirasi pekerja dari berbagai sektor industri.
Fokus pada Regulasi dan Kepastian Hukum
Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat, mengatakan forum kali ini difokuskan pada penguatan soliditas organisasi serta perumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Menurut dia, kebutuhan akan kepastian hukum menjadi isu mendesak di lapangan.
“Forum ini menjadi wadah untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan pekerja, terutama terkait kebutuhan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Jumhur.
Sejumlah peserta menyampaikan harapan agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan.
Mereka menilai regulasi yang jelas dan berpihak pada pekerja akan menciptakan iklim kerja yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional.
Targetkan Penyelesaian Sebelum Oktober
Acara tersebut dibuka Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam sambutannya, Dasco menekankan pentingnya dialog konstruktif antara serikat pekerja dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Ia memastikan DPR bersama pemerintah tengah mengejar target penyelesaian pembahasan sebelum Oktober 2026.
Menurutnya, DPR akan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang lahir adil bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Perwakilan Konfederasi dan Dunia Usaha Hadir
Rakornas II KSPSI dihadiri perwakilan 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
Sejumlah unsur pemerintah dan dunia usaha juga hadir, di antaranya APINDO, KADIN Indonesia, serta GAPKI.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan isu RUU Ketenagakerjaan menyangkut kepentingan luas, tidak hanya pekerja tetapi juga pelaku usaha.
Fondasi Hubungan Industrial
Jumhur menegaskan kepastian hukum bagi pekerja merupakan fondasi utama membangun hubungan industrial yang harmonis.
Menurut dia, kesejahteraan buruh berkorelasi langsung dengan kebangkitan industri dan kemajuan nasional.
Melalui Rakornas II dan Rakernas IV ini, KSPSI berharap merumuskan rekomendasi strategis sebagai panduan perjuangan organisasi dalam proses legislasi nasional.
Forum tersebut sekaligus mempertegas posisi serikat pekerja dalam perdebatan publik mengenai masa depan regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar