Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat vonis pengacara Lisa Rachmat. Hukuman penjara yang sebelumnya 11 tahun kini ditingkatkan menjadi 14 tahun penjara.
Putusan banding tersebut tercantum dalam amar perkara yang dipimpin hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Selain hukuman penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan diunggah melalui situs resmi PT Jakarta pada Senin, 1 September 2025.
Majelis hakim banding menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya terlalu ringan, tidak menimbulkan efek jera, dan belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut hakim, vonis tingkat pertama dianggap tidak sebanding dengan dampak serius kasus suap yang mencoreng integritas hukum dan keadilan publik di Indonesia.
Lisa terbukti memberikan suap serta melakukan permufakatan jahat demi meloloskan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Kasus ini menimbulkan sorotan luas, karena dinilai menunjukkan betapa rentannya praktik peradilan terhadap intervensi suap dan kepentingan politik.
Dengan putusan ini, publik berharap peradilan Indonesia semakin tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus Lisa Rachmat juga menjadi pengingat serius bahwa praktik suap hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di tanah air.
Vonis 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta menjadi pesan keras bahwa upaya kotor dalam mengutak-atik hukum tidak akan ditoleransi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar