Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman terhadap Bambang Suryadi Bitor dan Prof Hermanto dalam perkara kontroversial dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Perdamaian tercapai berkat peran mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri, serta bantuan mediator nonhakim KRAT Agus Susanto yang turut menengahi proses dialog.
Kesepakatan damai terjadi setelah Bambang Suryadi dan Prof Hermanto bersedia meminta maaf kepada Prof Paiman. Hal itu disampaikan resmi dalam sidang pada Rabu (03/09).
Berdasarkan catatan Dandapala, perkara ini terdaftar dengan nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun, perdamaian hanya tercapai sebagian antara para pihak bersengketa.
Sementara itu, gugatan Prof Paiman terhadap Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Sianipar tidak menemukan titik temu perdamaian.
Prof Paiman berencana melanjutkan gugatan terhadap mereka. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pemulihan nama baik dan kerugian materiil.
Dalam petitumnya, Prof Paiman meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 juta.
Selain itu, Paiman juga menuntut ganti rugi immateriil Rp750 juta, pemulihan nama baik di media cetak dan berita negara, serta pembayaran biaya perkara.
Ia juga menuntut para tergugat membayar uang paksa Rp1 juta per hari jika lalai memenuhi putusan. Permintaan ini dianggap penting demi kepastian hukum.
Tak hanya itu, petitum juga meminta agar putusan bersifat serta merta, meski masih ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan dari pihak tergugat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang sebelumnya ramai diperdebatkan di ruang publik nasional.
Dengan tercapainya perdamaian sebagian, PN Jakarta Pusat dinilai berhasil menunjukkan peran penting mediasi sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa perdata.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik hukum bernuansa politik sekalipun tetap bisa diselesaikan dengan musyawarah, tanpa harus berlarut di persidangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar