Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menegaskan perlunya reformasi radikal pada struktur peradilan dengan mendorong agar komposisi mkh libatkan masyarakat akademisi sebagai penyeimbang independen guna menengahi perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pernyataan strategis tersebut disampaikan Prof Jimly dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan peraturan bersama MA KY yang diselenggarakan oleh Humas MA di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Langkah progresif ini dinilai mendesak demi menyempurnaan sistem pengawasan etik hakim yang berorientasi pada tujuan (*mission driven*), sekaligus mengakhiri tumpang tindih ego kelembagaan yang selama ini kerap berulang di lapangan.
Evaluasi Regulasi dan Usulan Pembagian Kewenangan yang Tegas
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama itu menyoroti bahwa istilah "peraturan bersama" secara formal tidak dikenal dalam tata sistem perundang-undangan nasional.
Sebagai jalan keluar hukum, ia menyarankan agar substansi materi yang identik dituangkan secara formal melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Peraturan Komisi Yudisial (PKY) di masing-masing institusi.
Lebih lanjut, relasi kerja dalam proses penegakan kode etik juga wajib ditelaah ulang agar terhindar dari tumpang tindih pemeriksaan atau double jeopardy bagi para hakim terlapor di pengadilan daerah.
"Bawas cukup menangani pembinaan dan disiplin. Sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, itu menjadi urusan Komisi Yudisial sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih pemeriksaan," ujar Prof Jimly.
Menjaga Independensi Hakim dan Penguatan Hak Terlapor
Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) tersebut, Prof Jimly turut memberikan peringatan keras kepada jajaran KY agar proses penilaian perilaku tidak boleh menjadikan putusan hakim sebagai pintu masuk formal pemeriksaan. Hal itu dinilai sangat krusial demi memagari wilayah kemerdekaan serta menjaga asas independensi hakim dalam mengadili perkara tanpa adanya intervensi dari luar.
Selain itu, ia merekomendasikan agar revisi regulasi menyerap prinsip perlindungan hak terlapor dalam KUHAP agar para hakim memiliki kesempatan yang adil untuk mengetahui substansi laporan sebelum diperiksa.
Disisi lain, Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., selaku moderator menegaskan seluruh masukan progresif, termasuk mengenai wacana agar komposisi mkh libatkan masyarakat akademisi secara seimbang, akan dirangkum penuh dalam rekomendasi final naskah urgensi perbaikan relasi kelembagaan ini.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#KomposisiMKH #ProfJimly #MahkamahAgung #KomisiYudisial #EtikHakim #ReformasiPeradilan #IKAHI #IndependensiHakim #HukumTataNegara #MARINews
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie memaparkan materi reformasi komposisi MKH libatkan masyarakat akademisi pada FGD Mahkamah Agung.
* Alt-Text Gambar 2: Suasana jalannya forum group discussion penyusunan regulasi pengawasan kode etik hakim oleh MA dan KY.
* Alt-Text Gambar 3: Perwakilan PP IKAHI menyimak pemaparan naskah urgensi perbaikan hubungan kelembagaan peradilan.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar