Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kekerasan yang dialami jurnalis di Gaza saat meliput konflik.
Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menegaskan jurnalis adalah pekerja kemanusiaan dengan mandat universal menyampaikan informasi aktual dan faktual kepada publik, yang dilindungi hukum humaniter internasional.
“Pewarta di Gaza bukan hanya terancam kehilangan nyawa, tetapi juga menghadapi pembungkaman hak publik dunia mengakses informasi dan kebenaran yang terjadi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8).
Yakub mengingatkan, Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB secara tegas menyatakan pekerja media harus mendapat perlindungan penuh, bahkan di wilayah perang sekalipun.
Ia menilai, tindakan penargetan, intimidasi, maupun pembatasan akses terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
IMO Indonesia menyerukan seluruh wartawan dan organisasi pers, baik nasional maupun internasional, bersatu menyuarakan solidaritas serta mendesak pihak berkonflik menghormati kemerdekaan pers.
“Pers adalah mata dunia. Jika jurnalis dibungkam, maka kebenaran ikut terkubur. Semua pihak wajib menghormati kebebasan pers,” tegas Yakub.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya mengawal kebebasan pers, etika jurnalistik, dan perlindungan jurnalis, termasuk di wilayah berisiko tinggi seperti zona konflik dan bencana.
IMO Indonesia mengajak masyarakat global untuk terus memberi dukungan moral, politik, dan hukum bagi keselamatan jurnalis, demi memastikan fakta lapangan tetap tersampaikan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar