DPP APKOMINDO sah periode 2023–2028, dipimpin Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, resmi ajukan 22 bukti ke PTUN Jakarta pada Selasa (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ridwan Akhir SH., MH., didampingi Gugum Surya Gumilar SH., MH., Haristov Aszadha SH., serta Tri Bhakti Adi SH., MH. sebagai Panitera Pengganti.
Bukti memperkuat keabsahan SK Kemenkumham No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024, sekaligus membongkar rekayasa hukum, manipulasi dokumen, dan kontradiksi fatal pihak penggugat.
Fakta menunjukkan gugatan telah berlangsung 12 tahun dengan total 24 perkara, termasuk perdata, pidana, hingga hak cipta, yang sebagian besar sudah inkracht.
Salah satu bukti krusial adalah Putusan Kasasi MA No. 483 K/TUN/2016 yang menolak kasasi Sonny Franslay, sekaligus menegaskan keabsahan SK Kemenkumham.
Soegiharto Santoso menyebut gugatan terbaru jelas tidak memiliki dasar hukum, bahkan merupakan penyalahgunaan proses peradilan yang berulang sejak 2013 lalu.
Kontradiksi paling mencolok muncul pada klaim Munaslub 2 Februari 2015, di mana versi susunan kepengurusan berbeda justru dibuat firma hukum yang sama.
Firma hukum Filipus Arya Sembadastyo dkk terbukti menghasilkan dua versi dokumen berbeda, jelas melanggar etika hukum dan berpotensi menyesatkan pengadilan.
Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto menyebut fenomena ini sebagai skandal hukum yang memalukan, merusak integritas peradilan, serta mempermalukan profesi advokat.
Kemenkumham melalui dupliknya menegaskan PTUN tidak berwenang mengadili dualisme organisasi, penggugat tak punya legal standing, dan SK diterbitkan sah secara administratif.
Soegiharto menambahkan pihaknya sudah melaporkan dugaan rekayasa dokumen ke kepolisian agar diproses hukum, demi menjaga martabat peradilan di Indonesia.
DPP APKOMINDO juga mengapresiasi tim kuasa hukum Kemenkumham atas ketegasan dan argumentasi profesional, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah organisasi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar