Isu penonaktifan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin memantik reaksi keras, menyusul kekhawatiran terhentinya layanan perlindungan konsumen akibat persoalan kantor dan anggaran.
Anggota Majelis BPSK Kota Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana, menegaskan lembaga tersebut tidak boleh dinonaktifkan dengan alasan apa pun, termasuk perpindahan kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
Pernyataan itu disampaikan Adam, Senin 26 Januari 2026, menanggapi isu penonaktifan BPSK Banjarmasin setelah kantor Disdag Kalsel berpindah ke Banjarbaru, yang dinilai berpotensi menghentikan layanan publik.
Adam menyebut, jika BPSK dinyatakan tetap ada, maka aktivitas harus berjalan normal, anggaran tidak boleh dihapus, dan pelayanan konsumen wajib terus dilakukan tanpa jeda.
“BPSK ini lembaga pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tidak boleh ada alasan administratif yang membuatnya berhenti bekerja,” tegas Adam yang juga Ketua SMSI Kota Banjarmasin.
Ia menilai persoalan gedung seharusnya bisa diselesaikan dengan solusi konkret, seperti memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan lain yang berada di Kota Banjarmasin.
Menurut Adam, secara hukum BPSK berkedudukan di kabupaten atau kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga tidak bisa digeser sepihak.
“Negara harus hadir. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses keadilan hanya karena urusan kantor dan anggaran,” ucapnya dengan nada prihatin.
Adam juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Fauzan Ramon, sesama Anggota Majelis BPSK Banjarmasin, yang secara terbuka menyuarakan keberatan hingga menyurati Presiden RI.
Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan pada konsumen yang membutuhkan perlindungan hukum dari praktik merugikan.
Selain itu, Adam mengapresiasi peran Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, yang konsisten mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil kebijakan melanggar regulasi.
“BPSK bukan beban. Prestasinya menyelamatkan miliaran rupiah uang konsumen adalah bukti lembaga ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Adam berharap Gubernur Kalimantan Selatan turun tangan, memastikan BPSK Banjarmasin tetap aktif, didukung anggaran, dan tidak menjadi preseden buruk nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar