Kasus viral dugaan es gabus berbahan spons yang menyeret dua aparat keamanan membuka refleksi penting tentang prosedur, etika komunikasi publik, dan kehati-hatian di era digital.
Peristiwa ini bermula ketika dua aparat kewilayahan, Aiptu Ikwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo, menyampaikan dugaan terhadap penjual es gabus bernama Sudrajat tanpa disertai bukti ilmiah memadai.
Kasus tersebut mencuat pada awal 2026 di Jakarta Pusat, ketika tudingan es berbahan spons disampaikan ke ruang publik, memicu viralitas, sorotan media sosial, dan reaksi luas masyarakat.
Respons publik yang deras mendorong Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim profesional melakukan uji sampel laboratorium terhadap es yang dipersoalkan, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan fakta berbeda dari tudingan awal, di mana es yang dijual Sudrajat tidak terbukti mengandung bahan berbahaya, meski hasil resmi masih menunggu rilis final.
Peristiwa ini memperlihatkan betapa eratnya relasi aparat keamanan dengan masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi berbasis kehati-hatian agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Alih-alih memperkuat citra pengayoman, penyampaian informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat kecil dan menimbulkan dampak psikologis bagi pihak tertuduh.
Sejumlah pengamat menilai niat baik aparat dalam melindungi warga perlu diimbangi kecermatan prosedural, terutama saat berhadapan dengan informasi yang cepat menyebar melalui media sosial.
Dalam konteks penegakan hukum, setiap tindakan aparat idealnya berpijak pada prosedur baku, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Kasus ini juga menjadi cermin bagaimana penggunaan media oleh aparat tanpa verifikasi berlapis dapat berubah menjadi bumerang, merugikan individu sekaligus berimplikasi pada reputasi institusi.
Tudingan yang disampaikan sebelum proses uji laboratorium menegaskan pentingnya pengamanan sampel, keterlibatan pihak berkompeten, dan validasi ilmiah sebelum informasi disampaikan ke publik.
Penggunaan media oleh aparat tidak bisa dilepaskan dari kode etik dan standar komunikasi profesional, karena setiap pernyataan berpotensi ditafsirkan sebagai sikap resmi negara.
Di era keterbukaan informasi, aparat keamanan kerap berada di persimpangan antara tugas lapangan dan praktik komunikasi publik yang menyerupai kerja jurnalistik.
Pengambilan gambar, video, dan narasi peristiwa telah menjadi bagian keseharian tugas, namun membutuhkan literasi jurnalistik agar informasi tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kasus es gabus ini memperlihatkan pentingnya pembekalan jurnalistik bagi aparat, agar memahami prinsip verifikasi, check and recheck, serta tidak menuduh tanpa dasar bukti kuat.
Selain verifikasi, prinsip keberimbangan atau cover both sides juga dinilai krusial untuk mencegah bias informasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pembekalan tersebut bukan sekadar meningkatkan kualitas komunikasi publik, tetapi juga melindungi aparat dari risiko pelanggaran etik, disiplin, hingga hukum.
Kasus ini menegaskan profesionalisme aparat di era digital diukur bukan hanya dari ketegasan, tetapi dari kecakapan mengelola informasi secara akurat dan bertanggung jawab.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar