Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggalang komitmen lintas lembaga untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar lebih transparan dan bebas diskriminasi. Komitmen itu diteken di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Langkah tersebut melibatkan aparat penegak hukum, lembaga pengawas, hingga pemerintah daerah di tengah sorotan publik terhadap praktik titipan, dominasi sekolah favorit, dan ketimpangan akses pendidikan. Pemerintah menilai SPMB bukan lagi sekadar proses administrasi tahunan, melainkan bagian dari layanan publik yang menentukan akses pendidikan anak.
Pemerintah Perketat Tata Kelola SPMB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, akuntabel, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurut dia, hambatan ekonomi, domisili, hingga kondisi disabilitas tidak boleh menjadi alasan anak kehilangan akses pendidikan bermutu. Karena itu, pemerintah menggandeng sejumlah institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Ombudsman RI, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan SPMB Ramah.
Pelibatan lintas sektor itu menunjukkan pemerintah ingin menekan potensi penyimpangan dalam penerimaan siswa baru yang selama ini kerap memicu polemik di daerah. Mulai dari dugaan manipulasi domisili hingga praktik jalur titipan yang dinilai merusak asas keadilan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto mengatakan persepsi publik terhadap SPMB mulai membaik. Survei Katadata Insight Center 2025 mencatat 64 persen responden menilai sistem tersebut membantu pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, 51 persen responden menilai SPMB meningkatkan transparansi dan 50 persen menyebut sistem ini mampu mengurangi dominasi sekolah favorit.
Daerah dan Sekolah Swasta Mulai Dilibatkan
Kemendikdasmen mencatat sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB 2026. Jumlah itu terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 pemerintah provinsi.
Sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Palembang, Pamekasan, dan Solok bahkan mulai membuka tahapan pendaftaran.
Pemerintah juga memperluas keterlibatan sekolah swasta dalam SPMB. Sebanyak 135 daerah telah menggandeng sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Dari jumlah itu, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta. Sementara 43 daerah menyalurkan bantuan langsung kepada murid melalui beasiswa maupun program sekolah gratis bagi keluarga kurang mampu.
SPMB Ramah 2026 menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa reformasi penerimaan siswa baru tidak berhenti pada slogan transparansi. Tantangan terbesar tetap berada di level pelaksanaan daerah, terutama dalam memastikan pengawasan berjalan efektif dan akses pendidikan benar-benar merata.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto






























