Wahyu, warga Sekupang, mengaku sangat dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Perumahan Delta Vila Blok 02 Nomor 1, Batam.
Awalnya, objek lelang yang dijanjikan berupa rumah sekaligus tanah seluas 168 meter persegi. Namun kenyataan di lapangan hanya berupa lahan kosong.
Wahyu menuturkan, sebelum lelang ia sempat meninjau lokasi bersama rekannya. Berdasarkan denah dan informasi pengacara Bank BNI, objek mencakup bangunan dan tanah.
“Dua hari sebelum lelang, pengacara Bank memastikan tanah dan rumah seluas 168 meter persegi. Keyakinan itu yang membuat saya berani ikut,” ujarnya, Selasa (2/9).
Wahyu akhirnya memenangkan lelang dengan nilai Rp164 juta. Namun saat proses eksekusi, penghuni menolak keluar. Fakta mengejutkan muncul: objek sebenarnya hanya tanah kosong.
“Di lapangan baru ketahuan, tanah kosong. Padahal pengacara meyakinkan rumah dan tanah. Jelas berbeda dengan kenyataan,” ucap Wahyu penuh kekecewaan.
Untuk memperkuat keluhan, Wahyu menunjukkan risalah lelang, sertifikat, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Semua dokumen lengkap, tapi realita berbeda. Saya jelas dirugikan, apalagi biaya sudah besar,” katanya sembari menegaskan niatnya mencari keadilan.
Pihak Bank menyebut lelang telah melalui proses panjang lebih dua tahun, meliputi appraisal, aanmaning di pengadilan, hingga verifikasi Badan Pertanahan Nasional.
Namun masalah lain muncul. Setelah melunasi PBB dan BPHTB, risalah lelang baru terbit sebulan lebih. Pembayaran PBB ternyata hanya tercatat untuk tanah.
“Di appraisal ada foto rumah dan tanah. Tapi PBB hanya tanah. Saya curiga, kenapa bisa berbeda? Apakah ada kelalaian atau kesengajaan?” ungkapnya.
Wahyu menghitung kerugian lebih Rp180 juta termasuk biaya tambahan. Ia berharap uang dikembalikan, tanpa perlu menempuh jalur gugatan perdata yang mahal.
“Saya tidak mau ribut. Saya hanya ingin penyelesaian baik-baik. Saya merasa tertipu dalam masalah yang bukan kesalahan saya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Batam yang kontaknya diberikan Wahyu belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan serius pembeli lelang tersebut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar