Upaya pengendalian tembakau melalui kebijakan standarisasi kemasan rokok Indonesia dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti meski telah memasuki lima tahun pascapandemi COVID-19. Sejumlah kalangan menilai pemerintah belum konsisten menjalankan reformasi kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak konsumsi tembakau.
Sorotan mengarah pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur standardisasi kemasan produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik. Namun hingga pertengahan 2026, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur sanksi, pengawasan, dan penegakan hukum belum juga diterbitkan.
Beban Ekonomi Rokok Masih Tinggi
Urgensi regulasi ini tidak hanya terkait aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2024, pengeluaran untuk rokok dan tembakau menjadi pos konsumsi terbesar kedua setelah makanan jadi.
Nilai pengeluaran tersebut tercatat sekitar 2,5 kali lebih besar dibandingkan belanja masyarakat untuk daging, telur, dan susu. Bahkan, alokasi dana keluarga untuk pendidikan masih berada di bawah pengeluaran rokok.
Di sisi lain, konsumsi tembakau masih menjadi salah satu faktor risiko utama penyebab beban penyakit nasional. Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menunjukkan rokok menyumbang sekitar 6,8 juta Disability-Adjusted Life Years (DALY) pada 2021. Kondisi ini memperlihatkan bahwa biaya kesehatan akibat tembakau jauh melampaui manfaat fiskal yang diperoleh negara melalui penerimaan cukai.
Logo Dinilai Bertentangan dengan Semangat Plain Packaging
Perdebatan terbaru muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan. Dalam draf terbaru Mei 2026, terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan pencantuman logo produk pada informasi label kemasan.
Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan konsep plain packaging atau kemasan polos yang bertujuan menghilangkan daya tarik promosi produk tembakau.
Menurut kalangan pengamat, logo bukan sekadar identitas visual. Elemen tersebut berfungsi sebagai instrumen pemasaran yang membangun citra merek dan asosiasi psikologis tertentu, mulai dari gaya hidup hingga simbol kebebasan yang kerap menyasar konsumen usia muda.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan bahwa standarisasi kemasan rokok merupakan instrumen perlindungan sosial dan ekonomi.
"Standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga," ujar Roosita.
CHED Ajukan Sejumlah Rekomendasi
CHED mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghapus seluruh ketentuan terkait logo dalam RPMK, memperbesar porsi peringatan kesehatan menjadi minimal 80 persen luas kemasan, menghapus Pasal 20 Ayat 2, serta memastikan konsistensi seluruh pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi.
Menurut CHED, regulasi yang kuat, konsisten, dan berbasis bukti menjadi syarat utama keberhasilan pengendalian tembakau Indonesia demi melindungi generasi muda sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar