Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan pelat nomor kendaraan sesuai standar Polri. Imbauan tersebut disampaikan seiring pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Korlantas menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan identitas resmi yang diterbitkan negara dan wajib digunakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap bentuk modifikasi yang mengubah spesifikasi resmi pelat nomor dapat dikenai sanksi.
Dasar Hukum Penggunaan TNKB
Ketentuan mengenai penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 68 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB resmi. Pelat nomor tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tata cara pemasangan yang telah ditetapkan.
Penerapan standar tersebut juga mendukung efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mengidentifikasi kendaraan secara akurat.
Bentuk Modifikasi yang Dilarang
Korlantas menemukan masih banyak pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat nomor demi alasan estetika atau agar menyerupai nama tertentu. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan.
Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain mengubah huruf dan angka, menggunakan font tidak standar, mengubah ukuran pelat, menghilangkan logo atau tulisan resmi Polri, memakai bahan reflektif berlebihan, hingga memasang pelat nomor pada posisi yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun kamera ETLE.
Menjadi Fokus Operasi Patuh 2026
Penggunaan TNKB yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutupi, atau dipasang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Korlantas mengimbau masyarakat menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan SAMSAT. Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor kendaraan sesuai standar Polri tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi hukum, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mempermudah proses identifikasi kendaraan ketika terjadi insiden di jalan raya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar