Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyatakan keberatan atas rencana pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara. Organisasi yang menaungi perusahaan jasa pengiriman, pos, dan logistik tersebut menilai kebijakan baru itu berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional dan bertolak belakang dengan agenda pemerintah yang tengah mendorong efisiensi distribusi barang.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan pelaku usaha logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman barang melalui jalur udara. Menurutnya, tarif yang dibayar pelanggan bukan hanya mencakup ongkos angkut maskapai, tetapi juga berbagai biaya operasional lain yang telah lebih dulu dibebankan kepada perusahaan logistik.
"Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Struktur Biaya Kargo Dinilai Sudah Tinggi
Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan barang, pengguna jasa telah dikenakan sejumlah biaya seperti pemeriksaan keamanan oleh Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling atau loading, hingga administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan, biaya serupa kembali dikenakan dalam bentuk gudang, handling, dan administrasi.
Akumulasi seluruh komponen tersebut, menurut ASPERINDO, dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai penerbangan.
Organisasi itu juga mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir industri logistik menghadapi berbagai kenaikan biaya operasional, mulai dari tarif pergudangan kargo bandara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi darat, hingga kenaikan harga energi yang berdampak langsung terhadap distribusi barang.
Dikhawatirkan Menimbulkan Biaya Berlapis
ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berisiko menciptakan praktik biaya berlapis dalam rantai layanan kargo udara. Kondisi tersebut pada akhirnya diperkirakan akan diteruskan kepada pengguna jasa melalui kenaikan tarif pengiriman.
"Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat," tegas Budiyanto.
Menurut ASPERINDO, dampak kenaikan biaya distribusi tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga sektor UMKM, industri manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen akhir melalui kenaikan harga barang. Wilayah Indonesia Timur, kawasan kepulauan, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diperkirakan menjadi wilayah yang paling terdampak karena sangat bergantung pada transportasi udara.
Sebagai tindak lanjut, ASPERINDO meminta pemerintah menunda pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, audit potensi duplikasi biaya, serta peningkatan transparansi proses bisnis kargo udara.
Budiyanto menegaskan bahwa industri logistik merupakan sektor strategis yang menopang aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi daya saing usaha maupun membebani masyarakat.
"Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat," tutup Budiyanto.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar