Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara. Sepanjang Mei 2026, sejumlah kantor wilayah DJP melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening wajib pajak di berbagai daerah dengan nilai terkait mencapai lebih dari Rp1,62 triliun.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara. Pemblokiran menyasar rekening wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak dan telah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran Dilakukan Serentak di Tiga Wilayah
Di wilayah Banten, Kantor Wilayah DJP Banten melakukan pemblokiran terhadap 84 rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank milik negara maupun swasta nasional. Kegiatan tersebut melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan nilai terkait mencapai Rp330,66 miliar.
Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II memblokir 60 rekening wajib pajak yang berada di 17 bank. Aksi penagihan ini melibatkan sembilan KPP dan berkaitan dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,07 triliun.
Adapun Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan pemblokiran terhadap 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak. Sebanyak 16 KPP turut terlibat dalam pelaksanaan tindakan tersebut dengan nilai mencapai Rp224,60 miliar.
DJP: Memberikan Kepastian Hukum
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujar Nandang.
Menurut dia, langkah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak.
Nilai Tunggakan Berpotensi Lebih Besar
Akumulasi nilai dari tiga wilayah yang mengungkapkan nominal tunggakan telah melampaui Rp1,62 triliun. Namun, angka tersebut belum mencakup kegiatan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III pada periode 6-8 Mei 2026.
DJP tidak merinci besaran tunggakan dari rekening yang diblokir di wilayah Jawa Timur. Otoritas pajak hanya menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar pada 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah pemblokiran rekening penunggak pajak ini menunjukkan semakin tegasnya strategi penagihan yang ditempuh DJP untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar