Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026. Hingga 20 Mei 2026, lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menerima 17.105 laporan, dengan mayoritas berasal dari kasus pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Selain itu, terdapat 2.601 laporan terkait investasi ilegal dan 124 laporan mengenai praktik gadai ilegal.
"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026).
Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Ilegal
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, OJK bersama Satgas PASTI melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari praktik-praktik yang tidak memiliki izin resmi.
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Investasi
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Selama Mei 2026, Satgas PASTI menemukan sejumlah pola penipuan baru yang melibatkan pelaku dari dalam maupun luar negeri.
Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain penawaran investasi saham IPO palsu melalui teknik impersonation, tugas menonton drama China dengan iming-iming keuntungan, pembelian hak cipta film, hingga pembuatan akun e-commerce yang mensyaratkan setoran dana untuk memperoleh komisi.
Selain itu, terdapat pula modus menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, serta investasi aset kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada PUJK
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara dari sisi market conduct, regulator juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. OJK menegaskan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan perilaku pelaku industri akan terus diperkuat guna menekan risiko kerugian masyarakat akibat pengaduan pinjol ilegal OJK 2026 dan berbagai bentuk investasi ilegal.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar