Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat reformasi tata kelola guru Indonesia 2026 sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang selama ini membayangi dunia pendidikan. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan kompetensi, perbaikan kesejahteraan, penyederhanaan administrasi, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa profesionalisme guru tidak dapat dipisahkan dari aspek kesejahteraan. Menurutnya, kedua unsur tersebut harus berjalan beriringan agar kualitas pendidikan nasional dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Fajar saat acara Wamen Menyapa Guru di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali.
Percepatan PPG dan Kualifikasi Akademik Guru
Kemendikdasmen mencatat sekitar 800 ribu guru aktif masih belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menargetkan percepatan PPG bagi 230 ribu guru pada 2026 agar memperoleh sertifikat pendidik sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, pemerintah menyiapkan program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui mekanisme ini, pengalaman mengajar guru diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sehingga masa studi dapat diselesaikan lebih cepat. Tahun ini, program tersebut ditargetkan menjangkau 150 ribu guru.
TPG Naik Menjadi Rp2 Juta per Bulan
Pemerintah juga meningkatkan kesejahteraan guru melalui kenaikan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat akademik, menyelesaikan PPG, serta memenuhi ketentuan beban kerja.
Guru yang baru lulus PPG dan telah memenuhi persyaratan administrasi juga langsung berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta tanpa melalui skema nominal sebelumnya.
Beban Administrasi Dipangkas
Kemendikdasmen turut menyederhanakan tata kelola kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu yang mencakup seluruh tugas profesional guru, tidak hanya mengajar di kelas.
Di saat yang sama, pelaporan kinerja guru ASN kini cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan kepada kepala sekolah. Langkah ini diharapkan mengurangi beban administratif sehingga guru dapat lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Redistribusi Guru dan Rekrutmen ASN
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap keberlangsungan sekolah swasta yang kehilangan banyak tenaga pendidik setelah lebih dari 100 ribu guru swasta diangkat menjadi PPPK dan bertugas di sekolah negeri.
Melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah membuka mekanisme redistribusi guru PPPK agar dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan daerah. Selain itu, Kemendikdasmen mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN guna mengantisipasi gelombang pensiun yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu guru setiap tahun.
Pemerintah menegaskan seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem pengelolaan guru yang lebih adil bagi guru ASN maupun non-ASN. Reformasi tata kelola guru Indonesia 2026 diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pendidikan nasional melalui penguatan kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme tenaga pendidik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar