Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap seorang hakim berinisial I.W.S., S.H. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sanksi dijatuhkan setelah majelis menilai hakim terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Putusan tersebut menjadi bagian dari langkah MA dan KY dalam memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.
Hakim Diberhentikan Tetap Karena Melanggar Kode Etik
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terlapor dinilai melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan kehormatan profesi hakim.
Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis di luar proses persidangan. Selain itu, hakim yang bersangkutan juga terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana.
Tidak hanya itu, terlapor disebut menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada seorang advokat. Dalam pemeriksaan juga terungkap adanya tindakan meminta uang, berutang kepada advokat, hingga penggunaan jasa prostitusi.
MA dan KY Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Peradilan
Putusan MKH menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap setiap bentuk pelanggaran etik yang berpotensi merusak citra lembaga peradilan. Kedua institusi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, maupun kewibawaan pengadilan.
Melalui penegakan kode etik yang konsisten, MA dan KY berharap budaya integritas semakin mengakar di lingkungan peradilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang profesional, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Sebagai informasi, sidang MKH dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024. Sidang dipimpin Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, bersama enam anggota majelis dari unsur Hakim Agung dan Komisioner KY. Sementara itu, terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar