Maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi pengolah gambar memunculkan tantangan baru dalam perlindungan kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi karya visual milik pihak lain, termasuk melalui teknologi AI, tidak serta-merta menjadikan karya tersebut sebagai milik pengguna.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya praktik pengubahan foto, ilustrasi, desain grafis, hingga karya seni digital melalui berbagai platform digital. Meski telah mengalami perubahan warna, penambahan efek, pemotongan gambar, atau penyuntingan lainnya, karya yang berasal dari ciptaan pihak lain tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta.
Hak Pencipta Tetap Melekat
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis ketika sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, hak moral maupun hak ekonomi pencipta tetap melekat dan wajib dihormati.
“Perkembangan teknologi digital membuat proses pengubahan karya visual menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan hak pencipta. Masyarakat perlu memahami bahwa modifikasi suatu karya tidak serta-merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Kantor DJKI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pencatatan hak cipta menjadi instrumen penting untuk memperkuat bukti kepemilikan apabila di kemudian hari muncul sengketa atau dugaan pelanggaran.
Perubahan Kecil Belum Tentu Bebas Pelanggaran
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami batas antara modifikasi dan pelanggaran hak cipta. Perubahan kecil pada sebuah karya tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran apabila bagian substansial dari karya asli masih digunakan.
“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengubah warna, menambahkan objek, atau mengedit sebagian gambar sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran. Padahal, setiap kasus harus dilihat secara komprehensif. Jika unsur utama karya masih digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pencipta, maka pemegang hak memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arie.
Ia menambahkan, penilaian hukum akan mempertimbangkan tingkat kemiripan serta unsur penting yang diambil dari karya asli sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Mediasi Jadi Instrumen Penyelesaian Sengketa
DJKI mencatat sebanyak 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual berhasil diselesaikan sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Mayoritas perkara berkaitan dengan hak cipta dan merek.
Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme mediasi semakin efektif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
DJKI mengimbau masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan pengguna teknologi AI, untuk memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum menggunakan maupun memodifikasi karya visual milik pihak lain, terutama untuk kepentingan komersial.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari sengketa hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator yang menghasilkan karya orisinal.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar