Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Salah satu sumber informasi yang dapat digunakan adalah data terbuka yang tersedia di media sosial. Namun, aktivitas tersebut bukan berarti DJP secara langsung menagih pajak melalui unggahan konten.
Dalam praktiknya, DJP memanfaatkan berbagai metode seperti crawling data terbuka, pencocokan data (data matching), analisis digital, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara laporan perpajakan dan informasi yang tersedia di ruang publik.
Data Media Sosial Dapat Menjadi Bahan Klarifikasi
Data yang muncul di media sosial dapat menjadi petunjuk awal bagi otoritas pajak. Misalnya, seorang wajib pajak melaporkan memiliki dua cabang usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, pada saat yang sama ia mengunggah konten yang menunjukkan kepemilikan lima cabang usaha.
Apabila ditemukan indikasi perbedaan data, informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan awal untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
SP2DK Menjadi Tahap Awal Pemeriksaan
Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak diminta memberikan penjelasan terkait sumber penghasilan, kepemilikan aset, maupun transaksi tertentu yang dianggap belum sejalan dengan data perpajakan yang dimiliki otoritas.
Risiko Sanksi Jika Data Tidak Sesuai
Apabila hasil klarifikasi tidak mampu menjelaskan perbedaan data yang ditemukan, DJP dapat melanjutkan proses sesuai prosedur pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak juga berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Otoritas pajak tidak pernah melakukan penagihan, sinkronisasi data Coretax, maupun meminta akses sensitif seperti berbagi layar ponsel atau komputer melalui nomor pribadi ataupun panggilan WhatsApp tidak resmi.
Seluruh komunikasi resmi terkait perpajakan dilakukan melalui surat resmi dan kanal layanan resmi DJP. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh laporan disampaikan sesuai kondisi sebenarnya sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang mengatasnamakan institusi perpajakan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto









Tidak ada komentar:
Posting Komentar