Tiga remaja perempuan di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap Sat Reskrim Polresta Pontianak atas kasus kekerasan dan penyebaran konten asusila.
Kapolresta Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menyampaikan, kasus ini terungkap setelah laporan korban, NM (19), diterima.
Insiden terjadi Jumat, 13 Juni 2025, di sebuah rumah di Gang Pala III, Pontianak Barat. Korban menginap di rumah temannya bernama Ck saat peristiwa berlangsung.
Tiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd mendatangi lokasi untuk mengonfrontasi dugaan hubungan NM dengan kekasih PT, lalu melakukan penganiayaan.
Ketiganya masuk ke rumah dengan mobil milik Adr. Setelah mendapat izin, mereka menyeret korban dari kamar dan melakukan kekerasan fisik secara brutal.
Korban dijambak, ditampar, dipukul, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku sembari meminta maaf atas tuduhan perselingkuhan.
Pakaian korban dilucuti hingga telanjang. Salah satu pelaku merekam peristiwa itu lalu mengunggahnya ke Instagram melalui akun @tuanputri_sq.
Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan berbagai pasal KUHP dan UU ITE terkait kekerasan dan konten asusila.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 UU ITE.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelaku usia muda dan tindakan brutal yang disebarluaskan di media sosial tanpa rasa empati.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak main hakim sendiri, apalagi melakukan tindakan melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar