Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus mengejutkan yang dilakukan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias "Sultan".
Irvian diketahui menggunakan tiga rekening orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
"Salah satu rekening bahkan dibeli Irvian dari seorang petani di daerah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain itu, dua rekening lain tercatat atas nama saudara serta stafnya. Dari ketiga rekening nominee tersebut, uang yang terkumpul mencapai Rp69 miliar.
KPK memastikan Irvian tidak hanya dijerat pasal gratifikasi, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena menyembunyikan asal usul uang haram.
Nama Irvian bukan sosok asing. Ia merupakan mantan anak buah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, yang menjulukinya "Sultan".
Julukan itu merujuk pada kekayaan fantastis yang dimiliki Irvian di Ditjen Binwasnaker dan K3. Uang mengalir deras dari pengurusan izin dan sertifikat.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memperlihatkan lonjakan mencurigakan. Pada 2019, harta Irvian hanya Rp1,95 miliar, naik Rp2,07 miliar di 2020.
Namun, pada 2021 kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp3,9 miliar. Angka ini jauh melampaui profil pejabat sekelas eselon di kementerian.
KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada Irvian. Penelusuran aliran dana sedang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyingkap budaya korupsi di birokrasi. Modus menggunakan rekening nominee dianggap cara klasik mengaburkan jejak keuangan.
Kejatuhan "Sultan Kemenaker" kini menjadi bukti nyata bagaimana penyalahgunaan jabatan demi memperkaya diri berujung pada jeratan hukum. Publik menanti proses pengadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar