PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan komitmen menjaga keamanan data pribadi nasabah di tengah desakan Amerika Serikat terkait transfer data.
Vice President BCA, Sugianto Wono, menjelaskan regulasi transfer data lintas negara masih belum resmi karena peraturan pemerintah dan lembaga pengawas khusus belum terbentuk secara final.
Meski begitu, Sugianto menekankan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama BCA, sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, kebocoran data bisa merugikan perbankan sekaligus menimbulkan risiko hukum. Pengendali data, termasuk bank, bisa dikenakan sanksi tegas jika lalai.
Ia menambahkan, kewajiban pelaporan insiden kebocoran data sudah diatur dalam UU PDP, yakni maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian berlangsung.
“Jika ada insiden, kami wajib melapor. Perlindungan data nasabah adalah prioritas utama BCA,” ujar Sugianto dalam PRIMA Talkshow, Rabu (27/8).
Pemerintah Indonesia menegaskan transfer data ke Amerika Serikat bukanlah hal baru, mengingat praktik serupa telah berlangsung melalui layanan Visa, Mastercard, hingga platform digital global.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, praktik pertukaran data lintas negara selalu dilakukan dengan sistem keamanan ketat, termasuk OTP dan KYC.
Airlangga menambahkan, semua kerja sama digital tetap tunduk pada regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Transfer data akan tetap mengikuti protokol Indonesia, sama seperti yang berlaku di Nongsa Digital Park,” tegas Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
Dengan komitmen ini, BCA memastikan keamanan nasabah tetap terlindungi, sekaligus mendukung arah kebijakan pemerintah dalam menjaga kedaulatan data digital nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar