Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau resmi memeriksa Bie Hoi terkait kasus surat kehilangan aspal bilyet deposito yang menyeret tiga oknum polisi.
Pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik, dimana ketiga polisi diduga tidak menjalankan prosedur sesuai SOP saat menerbitkan surat kehilangan.
Berdasarkan pantauan awak media, Bie Hoi hadir di Mapolda Riau sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga sore, Jumat (29/8/2025), didampingi kuasa hukum.
Ia datang bersama keluarga serta tim pengacara dari Law Firm Jet Sibarani, antara lain Jetro Sibarani SH MH, Jetro Sitorus SH, dan Efrat Sibarani SH.
Kepada wartawan, Bie Hoi menjelaskan dirinya menjawab 15 pertanyaan penyidik Propam. Ia berharap kasus ini ditangani cepat, transparan, serta profesional.
"Terbitnya surat kehilangan atas bilyet deposito sangat merugikan dirinya dan Halim Hilmy, karena dokumen penting itu tidak pernah dilaporkan hilang.," ujar Bie Hoi, Jumat (29/8/25).
Kuasa hukumnya, Jetro Sibarani SH MH, menegaskan akar kasus muncul dari terbitnya surat kehilangan palsu. Ia menilai aparat tersebut telah melanggar SOP serius.
Jetro mendesak Propam segera memanggil ketiga polisi terkait. Menurutnya, dokumen kehilangan yang diduga aspal jelas menurunkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri.
Ia menambahkan, motif oknum polisi mengeluarkan surat kehilangan aspal itu masih misterius. Namun pihaknya percaya Propam mampu mengusut tuntas dan menegakkan keadilan.
Adapun tiga oknum polisi yang disebut terlibat yakni Aipda RW di Polresta Pekanbaru, Aipda BS di Polsek Senapelan, serta Aiptu RH di Polresta Pekanbaru.
Ketiga surat kehilangan barang tersebut disebut diterbitkan sejak tahun 2022. Kini, Propam Polda Riau diharapkan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar