Pakar hukum menyoroti peran Artificial Intelligence (AI) dalam modernisasi sistem peradilan Indonesia pada forum hukum internasional di Filipina.
Teknologi kecerdasan buatan mulai dipandang sebagai kunci mempercepat putusan, menjaga konsistensi hukum, sekaligus memperluas akses keadilan di Indonesia.
Integrasi AI dan Harmonisasi Hukum Global
Transformasi digital mendorong perubahan besar dalam praktik hukum lintas negara. Isu klasik seperti konflik yurisdiksi kini bergeser ke kebutuhan harmonisasi dan kepercayaan antar sistem hukum.
Pandangan itu disampaikan dalam forum yang membahas peran hukum internasional bagi peradilan kawasan. Diskusi menekankan integrasi hukum sebagai respons mobilitas ekonomi dan teknologi.
Bagi Indonesia, prinsip harmonisasi menjadi relevan ketika pengadilan menghadapi lonjakan perkara serta kompleksitas sengketa lintas yurisdiksi. Tuntutan publik terhadap transparansi juga kian meningkat.
Dalam konteks ini, Artificial Intelligence diposisikan bukan sekadar alat otomatisasi. Teknologi tersebut dilihat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat konsistensi interpretasi hukum serta kualitas putusan.
AI mampu menelusuri ribuan putusan pengadilan, termasuk basis data di , guna mengidentifikasi pola penafsiran hukum. Hasil analisis memberi referensi preseden lebih luas bagi hakim.
Selain itu, sistem berbasis algoritma dapat membantu menekan disparitas putusan antarwilayah. Standarisasi praktik yudisial ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kemampuan AI juga meluas ke perkara lintas negara. Teknologi tersebut dapat menelaah dokumen hukum asing secara cepat, mendukung harmonisasi praktik peradilan internasional.
Efisiensi Administrasi dan Kualitas Putusan
Beban administratif masih menjadi tantangan utama lembaga peradilan. Pengelolaan dokumen, jadwal sidang, hingga notifikasi perkara kerap menyita waktu aparat pengadilan.
Integrasi AI memungkinkan proses tersebut berjalan otomatis. Penjadwalan digital, klasifikasi dokumen, dan ringkasan perkara dapat dilakukan sistem tanpa mengurangi kontrol manusia.
Dalam perkara dengan dokumen kompleks, AI mampu menyoroti informasi penting serta memetakan bukti relevan. Hakim pun dapat fokus pada pertimbangan hukum substantif.
Pemantauan kinerja pengadilan juga bisa dilakukan real-time melalui analisis data. Laporan otomatis memudahkan evaluasi internal dan mendorong efisiensi proses litigasi.
Implementasi teknologi pada sistem e-Court dan platform digital lain menunjukkan digitalisasi telah berjalan. Namun, sejumlah pakar menilai tahap berikutnya adalah integrasi AI agar manfaat digitalisasi maksimal.
Dari sisi kualitas putusan, AI membantu menelusuri preseden nasional dan internasional sekaligus mendeteksi inkonsistensi argumentasi hukum. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pengawasan manusia dalam penggunaan teknologi. Standar etika global, termasuk pedoman dari , menekankan transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.
Regulasi regional juga mulai mengatur penggunaan AI. Di Eropa, misalnya, telah menetapkan kerangka hukum untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap menghormati hak asasi manusia.
Di Indonesia, tantangan lain muncul dari pluralisme hukum. Sistem AI harus mampu membaca konteks adat dan nilai sosial agar tidak menghasilkan interpretasi yang terlalu seragam.
Meski demikian, banyak kalangan menilai kolaborasi hakim dan teknologi merupakan arah tak terhindarkan. AI dipandang sebagai alat bantu analisis, bukan pengganti otoritas yudisial.
Jika diterapkan dengan regulasi tepat, teknologi ini berpotensi mempercepat proses peradilan, meningkatkan konsistensi putusan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar