Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Ardianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak, Jumat (27/2/2026).
Muhammad Kerry Ardianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Putusan itu menjadi ujung perkara panjang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Ia dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube pengadilan.
Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Apabila tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Ketentuan itu menjadi bagian dari amar yang dibacakan majelis.
Tak hanya itu.
Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun—salah satu nominal terbesar dalam perkara korupsi yang pernah diputus pengadilan.
Suasana Sidang dan Respons Terdakwa
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Kerry tampak tenang di kursi terdakwa.
Sesekali ia tertunduk ketika majelis menyampaikan amar.
Sementara itu, sang istri yang hadir di ruang sidang terlihat beberapa kali menyeka air mata.
Vonis ini sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi minyak mentah 2018–2023. Perkara yang sempat menjadi sorotan luas itu kini memasuki fase pascaputusan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar