Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta dalam perkara korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dari enam menjadi delapan tahun penjara.
Putusan banding tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kebudayaan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Keta terbukti bersalah dalam perkara korupsi kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang terjadi pada periode anggaran berjalan.
Vonis delapan tahun penjara itu dijatuhkan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama dan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,44 miliar yang bersumber dari aliran dana perjalanan luar negeri, pembelian kendaraan, hingga penerimaan dana bendahara bidang pemanfaatan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta diganti pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Kasus ini bermula dari terungkapnya sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kemudian menyeret sejumlah pejabat.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dari sebelas menjadi dua belas tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lain Gatot Arif Rahmadi turut mengalami peningkatan hukuman dari delapan menjadi sembilan tahun penjara, mempertegas sikap tegas peradilan terhadap kejahatan korupsi.
Putusan ini menegaskan komitmen peradilan memberantas korupsi sektor kebudayaan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas jabatan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar