Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan pemerasan penanganan perkara UU ITE, melibatkan tiga jaksa aktif dan dua pihak swasta dalam penyidikan intensif.
Penetapan tersangka disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menyusul pengembangan penyidikan internal terkait dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.
Perkara ini mencuat setelah tim intelijen Kejagung mendeteksi indikasi permintaan uang dalam penanganan kasus UU ITE, sebelum operasi tangkap tangan KPK berlangsung di Banten.
Tiga jaksa berinisial HMK, RV, dan RZ masing-masing menjabat posisi strategis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten saat dugaan peristiwa terjadi.
Selain aparat penegak hukum, penyidik juga menetapkan DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa, yang diduga berperan dalam rangkaian pemerasan tersebut.
Anang menegaskan, penyidikan dilakukan untuk menjaga integritas institusi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi.
Kasus ini berkaitan dengan OTT KPK di wilayah Banten, yang kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap keterlibatan pihak internal.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum pembenahan, memperkuat sinergi antarpenegak hukum, serta menegaskan komitmen Kejagung membersihkan praktik menyimpang di internal.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar