Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menegaskan kebijakan upah layak adalah pernyataan keberpihakan negara terhadap buruh dan fondasi kebangkitan ekonomi berkelanjutan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menyampaikan sikap reflektif sekaligus optimistis terhadap kebijakan terbaru Pemerintah terkait skema perhitungan kenaikan upah minimum nasional.
Menurut ASPEK Indonesia, kebijakan pengupahan bukan sekadar rumusan teknis atau kompromi angka, melainkan pilihan politik negara tentang arah pembangunan, manusia sebagai pusat, atau sekadar efisiensi biaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rusdi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/22/2025), menyikapi penetapan rentang indeks alfa 0,5–0,9 dengan proyeksi kenaikan upah minimum 5,2 hingga 7,3 persen.
ASPEK Indonesia menilai kebijakan ini sebagai sinyal perubahan arah pengupahan nasional, setelah bertahun-tahun terjebak pada indeks alfa rendah yang melemahkan daya beli buruh.
“Upah layak adalah jalan keluar dari krisis dan fondasi kebangkitan bangsa,” ujar Rusdi, menegaskan tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi sehat tanpa pekerja yang hidup bermartabat.
Ia menjelaskan ketika upah gagal memenuhi kebutuhan hidup riil, konsumsi rumah tangga melemah, usaha kecil tersendat, dan ekonomi nasional kehilangan motor penggeraknya.
Sebaliknya, Rusdi menilai upah layak merupakan investasi sosial dan ekonomi yang menggerakkan konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan pertumbuhan inklusif.
ASPEK Indonesia memandang kebijakan baru ini sebagai koreksi atas praktik politik upah murah masa lalu, yang mengunci kesejahteraan buruh demi stabilitas semu.
Rusdi menyebut masuknya variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dibukanya ruang upah sektoral menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dan Menaker Prof Yassierli mendengar aspirasi pekerja.
ASPEK juga menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan sebagai ruang dialog sosial agar kebijakan upah lahir dari realitas hidup buruh di daerah.
Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, ASPEK menegaskan upah minimum wajib mencerminkan kebutuhan hidup layak melalui survei KHL yang objektif, rutin, dan transparan.
ASPEK Indonesia menilai reformasi pengupahan harus dilanjutkan melalui undang-undang ketenagakerjaan baru yang berkeadilan, mengakhiri praktik upah murah secara struktural dan berkelanjutan.
ASPEK Indonesia optimistis, dengan keberanian politik dan keberpihakan jelas, reformasi pengupahan dapat menjadi fondasi ekonomi kuat, masyarakat stabil, dan masa depan bangsa berkeadilan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar