Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong masyarakat pemilik rumah dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) segera mengubah hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum aset rumah tinggal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status tersebut kini semakin mudah, murah, dan cepat. Prosesnya bahkan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Proses Ubah HGB ke SHM Kini Lebih Sederhana
Menurut Shamy, syarat perubahan hak tidak rumit. Pemilik rumah hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget,” kata Shamy.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu legalitas rumah memang makin sering jadi perhatian masyarakat. Seorang warga di kawasan Bekasi pernah bercerita, ia baru sadar status rumahnya masih HGB saat hendak mengurus warisan keluarga. Proses administrasi akhirnya memakan waktu lebih panjang karena hak tanah belum ditingkatkan menjadi SHM.
Kondisi seperti itu cukup umum terjadi di kawasan perumahan lama. Banyak pemilik rumah merasa aman karena sudah menempati rumah puluhan tahun, padahal status lahannya masih memiliki batas waktu.
SHM Dinilai Beri Kepastian Hukum Jangka Panjang
ATR/BPN menilai perubahan HGB menjadi SHM memberi perlindungan lebih kuat terhadap aset keluarga. Dengan SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang hak sebagaimana pada HGB.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” ujar Shamy Ardian.
Biaya perubahan hak juga relatif ringan. Pemerintah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp50 ribu untuk layanan tersebut.
Di tengah naiknya harga properti dan meningkatnya kesadaran soal legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM mulai dipandang sebagai langkah strategis. Tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga menjaga nilai rumah sebagai aset jangka panjang keluarga.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























