Suasana sidang pengucapan putusan perkara nomor 192 PUU-XXIV 2024 terkait hak pesangon buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Penjelasan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kepastian pembayaran hak pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Putusan perkara Nomor 192/PUU-XXIV/2024 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/7/2026), merespons permohonan Dianto Isnan Laksono Putra, mantan buruh PT Propernas Griya Utama yang hak kompensasinya mandek hingga menyebabkannya terjerat pinjaman daring.
Kewajiban Pengusaha Tetap Melekat Walau Pailit
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa norma dalam UU Ciptaker dirumuskan guna memastikan pengusaha memenuhi kewajiban hukumnya, sekaligus representasi kehadiran negara dalam melindungi buruh yang terkena dampak PHK.
Sesuai regulasi, status pailit korporasi sama sekali tidak menghapus kewajiban finansial terhadap eks karyawan. Hak-hak pekerja yang belum diselesaikan diposisikan sebagai utang prioritas utama yang wajib didahului pembayarannya dibanding kreditor lainnya.
“Oleh karena itu, persoalan yang dihadapi Pemohon pada dasarnya lebih menunjukkan persoalan mengenai pelaksanaan/penerapan norma dan berkaitan dengan kepatuhan pengusaha serta pihak-pihak lain yang seharusnya memiliki kepatuhan yang sama,” ujar Daniel Yusmic, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Kamis (16/7/2026).
Oleh sebab itu, MK menilai macetnya pencairan dana pesangon Pemohon murni merupakan masalah kepatuhan eksekusi di lapangan, bukan cacat konstitusionalitas norma.
Risiko Pergeseran Tanggung Jawab Hukum
Mahkamah juga mementahkan tuntutan Pemohon yang meminta pembentukan Program Jaminan Kompensasi PHK baru di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Penambahan lembaga atau pos anggaran baru tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menggeser beban tanggung jawab finansial yang seharusnya dipikul penuh oleh pelaku usaha.
“Selain itu, hal tersebut berpotensi menambah pihak lain selain pengusaha yang turut bertanggung jawab... jika negara ditempatkan sebagai pihak yang turut menanggung sebagian kewajiban pengusaha yang melakukan PHK karena keadaan pailit, maka terdapat risiko terjadi pergeseran tanggung jawab,” katanya.
Skema intervensi negara ini dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum baru karena membuka celah bagi pengusaha nakal untuk berlindung di balik alasan kesulitan keuangan.
Pemohon sendiri diketahui terkena PHK efisiensi sejak 6 Desember 2024 setelah bekerja dari 1 Maret 2015, dan belum menerima haknya kendati telah memenangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial hingga tingkat Mahkamah Agung. MK menyatakan seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#PutusanMK #UUCipta Kerja #PesangonPHK #HakBuruh #Ketenagakerjaan #PerusahaanPailit #MahkamahKonstitusi #HukumPekerja #BPJSKetenagakerjaan #KeadilanPekerja










Tidak ada komentar:
Posting Komentar