Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini disahkan DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah di Senayan.
Amnesti tersebut mencakup 1.116 orang yang sebelumnya telah menerima vonis pidana. Hak prerogatif presiden ini memungkinkan penghapusan seluruh konsekuensi hukum terhadap terpidana.
“Pemberian persetujuan atas surat Presiden nomor 42/Pres/072025 mengenai amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Dengan diberikannya amnesti, Hasto tidak perlu menjalani hukuman dan dinyatakan bebas sepenuhnya dari segala dampak hukum yang sebelumnya berlaku padanya.
Rapat konsultasi turut dihadiri pimpinan fraksi, pimpinan komisi, Menkumham Supratman Agtas, serta Mensesneg Prasetyo Hadi. Agenda utama adalah membahas surat Presiden terkait amnesti tersebut.
Secara konstitusional, amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti bersifat pengampunan, sedangkan abolisi menghapuskan proses hukuman. Keduanya merupakan hak eksklusif presiden dengan persetujuan parlemen.
Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya tensi politik nasional. Dugaan kriminalisasi terhadap tokoh politik oposisi dinilai berpotensi memperparah polarisasi di masyarakat.
Analis menilai langkah Prabowo bersifat strategis untuk meredam ketegangan politik dan menjaga stabilitas nasional di tengah tekanan ekonomi dan sentimen publik yang memanas.
Amnesti terhadap Hasto dan abolisi kepada tokoh lain seperti Tom Lembong dipandang sebagai sinyal rekonsiliasi politik. Presiden diduga ingin menciptakan ruang dialog untuk mencegah konflik horizontal.
Presiden diyakini sedang berupaya menghindari eskalasi sosial-politik yang dapat mengganggu agenda pembangunan dan kepercayaan pasar terhadap stabilitas nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar