Banyak pengusaha dengan bentuk usaha Commanditaire Vennootschap (CV) tampak sukses di luar, namun diam-diam diliputi kekhawatiran finansial. Omzet jalan, karyawan ada, tapi stres soal pajak dan kemungkinan harta pribadi disita jika bisnis bermasalah terus menghantui.
Berdasarkan pengamatan konsultan pajak dan keuangan, sebagian besar pemilik CV belum memahami risiko dasar dalam pengelolaan pajak dan keuangan bisnis. Ketidaktahuan inilah yang sering kali menjadi akar persoalan.
Tercatat tujuh kesalahan umum yang sering dilakukan pelaku usaha CV:
1. Tidak membuat pembukuan yang benar.
2. Mencampur uang pribadi dan usaha dalam satu rekening.
3. Mengambil uang dari CV dengan status "prive", bukan gaji resmi.
4. Terlambat mengganti skema pajak dari PPh final ke tarif umum.
5. Lupa setor PPh 21 untuk karyawan.
6. Tidak sadar bahwa sekutu aktif bisa ditagih utang CV secara pribadi.
7. Bukti transaksi tidak rapi, berisiko saat pemeriksaan pajak.
Salah satu studi kasus menyebutkan seorang pengusaha CV dengan omzet Rp300 juta per bulan justru terjerat pemeriksaan pajak akibat penggunaan rekening pribadi untuk aktivitas bisnis.
Parahnya, ketika CV gagal bayar utang vendor, aset pribadinya ikut terseret karena ia tercatat sebagai sekutu aktif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar