Jurist Tan dikenal sebagai salah satu co-founder awal Gojek. Demi mengejar pendidikan tinggi, ia rela menjual seluruh sahamnya dan melanjutkan studi S2 di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat.
Ia mengambil program Master of Public Administration/International Development (MPA/ID). Setelah lulus pada 2015, Jurist bergabung dengan Kantor Staf Presiden (KSP) atas ajakan Yanuar Nugroho dan berkontribusi dalam kebijakan publik.
Kariernya di pemerintahan berkembang. Ia dipercaya menjadi staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, namun kini namanya terseret dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Jurist menjadi salah satu dari empat tersangka dalam proyek pengadaan perangkat TIK tahun 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Ia belum memenuhi panggilan jaksa, dan sejauh ini hanya memberikan klarifikasi tertulis.
Meski tersangkut kasus hukum, sejumlah tokoh yang pernah bekerja dengannya menilai Jurist sebagai sosok yang cerdas, jujur, dan berdedikasi tinggi terhadap pembangunan sosial dan penguatan tata kelola data.
Publik kini menyoroti ironi perjalanan Jurist Tan: dari menjual saham startup untuk pendidikan, hingga menduduki posisi strategis, namun akhirnya harus menghadapi tuntutan hukum.
Kasus Chromebook ini menjadi perhatian luas karena menyeret nama-nama besar di sektor pendidikan dan pemerintahan. Penanganannya akan menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar