Seorang warga Bekasi mengalami kerugian hingga Rp 66 juta akibat mengunduh aplikasi KTP digital palsu yang dikirim seseorang mengaku petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kasus ini menambah panjang daftar penipuan daring di Indonesia.
Awalnya, korban menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang mengabarkan adanya masalah pada identitas kependudukan digital miliknya. Saat dicek, aplikasi resmi yang dimiliki korban memang tidak bisa diakses.
Pelaku kemudian memandu korban untuk mengunduh aplikasi baru melalui situs digitalktp.online. Korban percaya karena sebelumnya ia juga pernah dibantu petugas resmi Dukcapil saat proses instalasi aplikasi.
Tanpa menyadari jebakan, korban mengikuti seluruh instruksi hingga aplikasi palsu berhasil terpasang. Melalui akses tersebut, pelaku diduga mengendalikan perangkat korban dan menguras tabungan di rekening bank miliknya.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, memastikan tidak ada petugas yang secara sengaja menghubungi masyarakat untuk meminta atau mengonfirmasi data pribadi. Menurutnya, komunikasi resmi dilakukan hanya melalui kanal pemerintah.
“Kami tidak memiliki kontak pribadi seluruh warga dan tidak pernah meminta data melalui telepon. Semua layanan dilakukan sesuai prosedur,” tegas Taufiq di Bekasi, Kamis (7/8/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan atau panggilan yang tiba-tiba meminta informasi sensitif. Jika menerima hal mencurigakan, warga disarankan langsung menghubungi kantor Dukcapil terdekat.
Taufiq menambahkan, edukasi publik mengenai keamanan digital menjadi langkah penting mencegah kasus serupa. Kesadaran masyarakat dalam memverifikasi sumber informasi menjadi kunci perlindungan terhadap ancaman siber.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penipuan daring kian canggih dengan memanfaatkan teknologi dan kedok instansi resmi. Warga diharapkan menjaga kerahasiaan data demi keamanan finansial dan identitas pribadi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar