Kasus pelanggaran hak cipta musik yang menjerat Mie Gacoan di Bali resmi berakhir setelah perusahaan membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI.
Pembayaran dilakukan melalui lisensi menyeluruh atau blanket license, mencakup periode 2022–2025, untuk seluruh gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera.
Kesepakatan damai dicapai usai mediasi di Denpasar, Bali, pada Jumat (8/8/2025), disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan perwakilan kedua belah pihak.
Supratman menjelaskan lisensi ini dibayarkan oleh PT Mitra Bali Sukses yang menaungi gerai Mie Gacoan di wilayah tersebut. Pembayaran dianggap memenuhi kewajiban hukum.
Setelah penandatanganan perjanjian damai, Supratman berencana melobi Polda Bali untuk menghentikan penyidikan atau menerapkan mekanisme keadilan restoratif atas perkara ini.
Ia menyebut akan segera berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya agar proses hukum dapat disesuaikan dengan kesepakatan damai.
Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan musik dan lagu tanpa izin di gerai Mie Gacoan.
Ira menyatakan seluruh gerai akan kembali memutar lagu-lagu komersial sesuai lisensi setelah proses hukum benar-benar selesai dan status kasus resmi ditutup.
Kasus ini berawal dari laporan LMK SELMI ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024, setelah menemukan pelanggaran hak cipta di gerai Mie Gacoan, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Berdasarkan temuan, musik dan lagu komersial diputar tanpa pembayaran royalti yang sah. LMK SELMI menaksir kerugian akibat pelanggaran ini mencapai miliaran rupiah.
Dengan penyelesaian ini, pemerintah berharap kasus serupa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hak cipta demi mendukung industri musik nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar