Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Hotman Paris Desak Copot Direksi RSUD Linggajati Kuningan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati, Kuningan, Jawa Barat. Ia meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dan Bupati Kuningan segera mencopot seluruh jajaran direksi rumah sakit tersebut.

Kasus ini mencuat usai pasangan Andi dan Irnawati mengalami cobaan berat. Menurut penuturan Hotman, Irnawati yang harus menjalani operasi sesar mendesak justru dibiarkan menunggu hingga dua hari karena dokter tak kunjung datang, meski ketuban telah pecah dan membanjiri lantai.

Hotman menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan keluarga, data medis, dan investigasi tim Hotman 911, ada bukti kuat untuk menuntut pertanggungjawaban manajemen rumah sakit.

“Jika Gubernur dan Bupati tidak segera mengganti direksi, masyarakat akan mempertanyakan komitmen mereka terhadap keselamatan pasien,” kata Hotman di hadapan awak media, Kamis (7/8/2025).

Ia juga menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum. Gugatan pidana dan perdata akan dilayangkan terhadap semua pihak yang dianggap terlibat, termasuk manajemen RSUD Linggajati, demi memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.

Hotman mengingatkan bahwa rumah sakit adalah tempat yang seharusnya memberikan pertolongan cepat dan tepat. Keterlambatan penanganan medis, apalagi dalam kondisi darurat, menurutnya tidak bisa ditoleransi dan berpotensi mengancam nyawa pasien.

Kasus ini memicu perhatian publik, khususnya warga Kuningan, yang menuntut adanya reformasi di tubuh RSUD Linggajati. Desakan pencopotan direksi pun menguat, seiring sorotan terhadap kualitas layanan dan sistem manajemen di fasilitas kesehatan tersebut.

Hotman menutup pernyataannya dengan pesan bahwa penegakan hukum di sektor kesehatan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis pemerintah.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Fatwa MUI Batalkan Investasi Peternakan Babi di Jepara


Duta Nusantara Merdeka | Jepara 
Investasi senilai Rp10 triliun untuk proyek peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah, resmi batal setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram. Keputusan ini menghapus peluang ribuan lapangan kerja dan potensi peningkatan ekonomi daerah.

Investor yang ditolak adalah PT Charoen Pokphand Indonesia. Perusahaan berencana membangun fasilitas peternakan babi berkapasitas 2–3 juta ekor per tahun, dengan retribusi Rp300 ribu per ekor bagi pemerintah kabupaten serta program tanggung jawab sosial (CSR).

Rencana tersebut kandas setelah MUI Jateng mengeluarkan fatwa haram, menyusul penolakan warga. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan lokasi peternakan akan dipindahkan ke daerah lain akibat keputusan tersebut.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap sejak awal pihaknya mensyaratkan investor memperoleh persetujuan MUI, NU, dan Muhammadiyah. Menurutnya, nilai retribusi maupun CSR tidak dapat menjadi alasan mengabaikan prinsip keagamaan masyarakat.

“Jepara adalah wilayah religius. Kami memilih mendengar nasihat para kiai agar kebijakan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang warga,” ujar Witiarso usai acara di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).

MUI tetap menolak meskipun hasil produksi ditujukan untuk konsumen non-Muslim atau pasar ekspor. Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menilai keberadaan peternakan berpotensi memengaruhi generasi muda terhadap konsumsi barang haram.

“Siapa yang menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terpengaruh? Ini ancaman terhadap moral generasi mendatang,” tegas Darodji. Fatwa tersebut tercantum dalam SK MUI Jateng Nomor Kep.FW.01/DP-P.XW/SK/VIII/2025.

Polemik ini menyoroti benturan antara potensi ekonomi dan prinsip religius masyarakat. Meski kehilangan peluang pendapatan miliaran rupiah per tahun, pemerintah daerah dan MUI sepakat mempertahankan nilai keagamaan sebagai dasar kebijakan publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Periksa Nadiem Makarim Terkait Proyek Google Cloud Kemendikbud


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Kasus pengadaan cloud tersebut disinyalir mengandung praktik koruptif. KPK sebelumnya mengungkap potensi kerugian negara dari harga sewa layanan selama pandemi Covid-19, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem memberikan pernyataan singkat. “Alhamdulillah sudah selesai, saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.

Ia menegaskan proses berjalan lancar dan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik. “Saya mengapresiasi kesempatan yang diberikan KPK untuk menyampaikan keterangan ini secara terbuka,” tambah pendiri Gojek tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut keterangan Nadiem sangat penting. Sebagai pimpinan kementerian saat proyek berlangsung, ia dinilai mengetahui detail kebijakan dan keputusan strategis yang diambil.

“Untuk pengadaan Google Cloud ini, pasti di level pucuk pimpinan. NM (Nadiem Makarim) pada waktunya akan diminta keterangannya,” ungkap Asep pada 31 Juli 2025 lalu.

Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek memiliki nilai sekitar Rp400 miliar per tahun. KPK kini masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah nama, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta eks petinggi GoTo, Melissa Siska Juminto dan Andre Soelistyo. Penyidik juga mengumpulkan dokumen pendukung dari internal kementerian.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah memastikan penyelidikan berjalan dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kemenko Polkam Bangun Fasilitas Pemenuhan Gizi di Kabupaten Bogor


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memulai pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cijayanti, Kabupaten Bogor. Fasilitas ini menjadi bagian Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menko Polkam, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, menyampaikan pembangunan ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Ia menegaskan program tersebut merupakan prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan bangsa melalui pemenuhan kebutuhan gizi.

“Program ini bukan hanya bantuan makanan, tetapi strategi pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh,” kata Lodewijk saat membacakan sambutan Menko Polkam Budi Gunawan pada acara Groundbreaking SPPG, Kamis (7/8/2025).

Selain pusat distribusi makanan, SPPG dirancang sebagai pusat edukasi, pemantauan, dan pembinaan gizi masyarakat. Fasilitas ini diharapkan memberi layanan berkelanjutan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan ibu hamil.

“SPPG ini adalah simpul pelayanan yang mendekatkan negara kepada masyarakat, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Ini investasi jangka panjang untuk generasi sehat dan kuat,” jelas Lodewijk.

Ia menegaskan pemenuhan gizi merupakan fondasi membangun bangsa tangguh. Presiden Prabowo, lanjutnya, meyakini kekuatan negara berawal dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan gizi.

“Kami di Kemenko Polkam memastikan kebijakan ini berjalan konsisten di seluruh lini pemerintahan,” ujarnya.

Lodewijk juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam merealisasikan proyek ini. Menurutnya, pembangunan SPPG mencerminkan komitmen nyata pelayanan sosial yang responsif terhadap kebutuhan harian masyarakat.

“Negara hadir dalam bentuk layanan, perhatian, dan kepastian agar anak-anak dapat belajar tanpa lapar, dan ibu-ibu mengandung dalam kondisi sehat,” tutupnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FISIP UI Bedah Buku Pemikiran Ekonomi dan Politik Sumitro


Duta Nusantara Merdeka | Depok 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia menggelar bedah buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” di Science Technopark UI, Depok, Sabtu (6/8/2025). Acara ini menghadirkan tiga narasumber lintas generasi dan disiplin ilmu.

Buku tersebut mengungkap pemikiran mendalam Prof. Sumitro Djojohadikusumo, tokoh sentral dalam sejarah ekonomi Indonesia. Karya ini menampilkan sisi jarang terpublikasi, termasuk pandangan kritisnya tentang keadilan sosial, etika, dan pemerataan pembangunan nasional.

Pengamat politik Fachry Ali menekankan bahwa pemikiran Sumitro kerap direduksi sebatas ekonomi teknis. Padahal, ia telah lama mengulas ketimpangan politik serta peran etika dalam membangun negara yang kuat dan berdaulat secara intelektual.

“Negara harus lebih cerdas daripada rakyatnya. Pemerintah wajib mencerdaskan warganya agar tidak terjebak politik manipulatif,” ujar Fachry. Menurutnya, pandangan ini relevan di tengah tantangan demokrasi masa kini.

Akademisi sekaligus aktivis HAM Robertus Robet menambahkan, buku ini menguraikan konsep keadilan melampaui sekadar pembagian ekonomi. Topik seperti relasi negara–warga, kritik representasi, hingga isu gender dan ekologi turut mendapat porsi pembahasan.

“Para penulis menafsirkan ulang gagasan Sumitro untuk menjawab persoalan kontemporer. Ini bukan hanya tentang sejarah, tapi juga masa depan bangsa,” jelas Robertus dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif.

Aryo Djojohadikusumo, cucu Sumitro, menyebut buku ini sebagai penghormatan sekaligus pijakan menuju pembangunan Indonesia yang adil dan beretika. Ia menilai warisan intelektual tersebut menjadi kompas moral bagi arah kebijakan negara.

Acara ini memperlihatkan bahwa pemikiran Sumitro tetap relevan dalam menghadapi persoalan modern, mulai dari kesenjangan sosial hingga krisis kepercayaan politik. Bedah buku ini menjadi ruang refleksi sekaligus inspirasi lintas generasi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Membeli Barang Murah di Bawah Harga Pasar Bisa Terjerat Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam transaksi jual beli, harga miring seringkali menjadi daya tarik utama. Banyak pembeli tergoda mendapatkan barang di bawah harga pasar, apalagi jika berniat menjual kembali dengan selisih keuntungan. Namun, praktik ini berisiko hukum serius.

Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, setiap orang yang membeli, menyewa, menggadaikan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dapat dijerat pidana penadahan.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pembeli yang mengetahui secara pasti asal-usul barang, tetapi juga bagi mereka yang seharusnya bisa menduga berdasarkan logika harga dan kondisi barang yang diperoleh.

Mahkamah Agung, melalui sejumlah putusan, menegaskan bahwa pembelian barang jauh di bawah harga pasar merupakan indikasi kuat barang tersebut hasil tindak pidana. Hal ini tercermin dalam Himpunan Yurisprudensi MA Tahun 2018.

Salah satunya, Putusan Nomor 170 K/Pid/2014, dengan majelis yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar, memutus bersalah terdakwa yang membeli pompa air PDAM seharga Rp3.000,00. Harga ini dianggap tidak wajar dibanding harga pasar yang berlaku.

Dalam kasus lain, Putusan Nomor 1008 K/Pid/2016 menyatakan terdakwa bersalah membeli laptop Toshiba Core i5, charger, power bank, dan tas dengan harga Rp2,2 juta, padahal harga pasarnya mencapai Rp5,5 juta.

Dari pertimbangan tersebut, kaidah hukum yang terbentuk adalah: pembelian di bawah harga pasar patut diduga terkait tindak pidana, sehingga pembeli dapat terjerat penadahan.

Namun, tidak semua kasus mengarah pada pidana. Dalam Putusan Nomor 770 K/Pid/2014 dan Nomor 607 K/Pid/2015, terdakwa dinyatakan bebas karena harga barang sesuai harga pasar dan transaksi dilakukan terbuka pada pagi hari, tanpa indikasi mencurigakan.

Konsistensi putusan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia. Publikasi kasus-kasus tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dalam membeli barang murah.

Dengan memahami risiko ini, masyarakat dapat terhindar dari jerat hukum penadahan, sekaligus berkontribusi menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sesuai hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Empat Jurus Finansial untuk Keluarga Muda Rayakan Kemerdekaan RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, penting bagi generasi muda untuk merenungkan kembali makna kemerdekaan, termasuk dalam aspek finansial. Keluarga muda kini memegang peran vital dalam mengatur keuangan rumah tangga.

Survei konsumen Bank Indonesia Juni 2025 menunjukkan 75,1% pendapatan masyarakat digunakan untuk konsumsi harian. Sisanya, hanya 14,1% yang bisa ditabung, sementara porsi cicilan tetap di angka 10,8%. Fenomena "makan tabungan" ini menjadi alarm penting.

Lonjakan harga kebutuhan pokok, stagnasi pendapatan, serta dampak ketidakpastian ekonomi global turut mendorong masyarakat mengurangi porsi menabung demi bertahan hidup. Situasi ini menantang keluarga muda untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan.

Kumiasari S. Pranoto, dari Astra Life, mengajak keluarga muda menjadikan momen kemerdekaan sebagai titik awal membangun kemerdekaan finansial versi masing-masing. Menurutnya, keberhasilan finansial bukan soal instan, tapi soal konsistensi dan perencanaan.

Berikut empat strategi ala Astra Life untuk menuju merdeka finansial:

1. Buat Anggaran dan Tetapkan Prioritas

Metode 50/30/20 jadi panduan: 50% untuk kebutuhan dasar, 30% gaya hidup, dan 20% untuk tabungan dan investasi. Dengan skema ini, pengeluaran terkontrol tanpa mengorbankan masa depan.

2. Investasi Bertahap Sesuai Kemampuan

Investasi memberi potensi pertumbuhan jangka panjang yang tidak dimiliki tabungan. Mulai dari nominal kecil, pilih produk legal dan diawasi OJK, serta sesuaikan dengan profil risiko pribadi.

3. Lindungi Pencari Nafkah dengan Asuransi Jiwa

Produk seperti Flexi Life Protection Plus dari Astra Life memberikan perlindungan finansial sekaligus pengembalian premi hingga 110% jika tertanggung panjang umur. Premi fleksibel dan pembelian online tanpa medical check-up memudahkan keluarga muda.

4. Rencanakan Dana Pensiun Sejak Awal

Dengan perencanaan sejak usia muda, dana pensiun bisa terkumpul lebih optimal. Tingkatkan alokasi dana seiring kenaikan penghasilan agar pensiun bisa dinikmati dengan nyaman bersama keluarga.

Mewujudkan kemerdekaan finansial butuh strategi, kedisiplinan, dan edukasi. Keluarga muda Indonesia punya potensi besar untuk memimpin perubahan ini. Kunjungi lovelife.co.id atau hubungi Hello Astra Life 1 500 282 untuk informasi lebih lanjut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dokter Spesialis UI Pilih Tinggal di Kolong Jembatan Usai Kehilangan


Duta Nusantara Merdeka | Demak 
Sosok Hafid tengah viral usai kisah hidupnya yang menyentuh hati publik tersebar di media sosial. Ia bukan pria biasa—lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) yang pernah menempuh pendidikan lanjutan di Singapura dan Italia.

Dulu, Hafid dan istrinya yang juga berprofesi sebagai dokter membuka apotek bersama di Jember, Jawa Timur. Putra semata wayangnya berhasil melanjutkan kuliah ke Jerman, menandai keberhasilan keluarga itu secara akademik dan profesional.

Namun, kehidupannya berubah drastis setelah sang istri dan anak tercinta meninggal dunia. Duka yang mendalam membuat Hafid memilih meninggalkan segalanya: karier, rumah, dan bisnisnya. Ia menutup apotek dan melepas semua fasilitas hidup modern yang pernah ia raih.

Kini, Hafid menjalani hidup sederhana di bawah kolong jembatan kawasan Kadilangu, Demak. Setiap hari, ia berjalan kaki ke Masjid Kadilangu untuk salat dan menyepi di makam Sunan Kalijaga. Sisanya ia habiskan dengan merenung dan berdiam di tempat tinggal seadanya.

Selama sembilan tahun terakhir, Hafid memilih jalan spiritual sebagai pelarian dari kesedihan yang membekas. Meski masih memiliki keluarga besar dan pondok pesantren di Jember, ia merasa lebih damai menjalani hidup di tempat sunyi tersebut.

Hafid sebenarnya anak tunggal, namun memiliki tiga adik angkat yang semuanya berkecimpung di bidang kesehatan. Meski mereka mengajaknya kembali ke rumah, Hafid selalu kembali ke bawah jembatan, tempat yang menurutnya memberi ketenangan hati.

Banyak pihak menilai kisah Hafid sebagai potret nyata dari dampak psikologis kehilangan mendalam. Namun, ada juga yang mengaguminya sebagai simbol keikhlasan dan pencarian spiritual yang tak mudah ditemukan di tengah hiruk pikuk kehidupan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dosen UI Ungkap Kisah Inspiratif di Balik Telatnya Mahasiswa Pagi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setiap pagi, seorang mahasiswa selalu tiba paling akhir di kelas. Awalnya, saya sempat berpikir ia hanya kurang disiplin atau malas menghadiri kuliah pagi. Namun kenyataannya jauh lebih dalam.

Perkenalkan, saya Izza Himawanti, dosen psikologi sekaligus kandidat doktor di Universitas Indonesia. Sejak 2013, saya aktif mengajar dan meneliti isu kesehatan mental serta menjadi narasumber berbagai forum edukatif.

Suatu pagi, saya putuskan mengajak mahasiswa tersebut berbincang. Dari obrolan singkat itu, saya menemukan cerita yang mengubah perspektif saya sepenuhnya.

Mahasiswa itu bekerja setiap malam menjajakan nasi goreng keliling hingga pukul 3 atau 4 dini hari. Saat menunggu pembeli, ia menyempatkan diri membaca materi kuliah dari layar ponselnya.

Bagi dia, kuliah bukan soal kecepatan lulus, tapi ketekunan dan ketahanan menjalani proses. Ia percaya bahwa sarjana diraih bukan dengan kemewahan waktu, melainkan keberanian untuk bertahan.

Dalam ilmu psikologi, hal ini dikenal sebagai Fundamental Attribution Error—kecenderungan menilai orang lain hanya dari perilaku luar, tanpa memahami realitas kehidupan yang mereka jalani.

Sering kali kita cepat menghakimi seseorang malas, lamban, atau tidak berkomitmen, padahal mereka tengah berjuang lebih keras daripada yang kita duga.

Dari kelas ini, saya belajar satu hal penting: mahasiswa bukan sekadar membutuhkan pengetahuan, tetapi juga ruang untuk dipahami sebagai manusia seutuhnya.

Hari itu, sang mahasiswa kembali datang terlambat. Bahkan hanya sempat masuk lima menit sebelum kelas berakhir. Tapi kali ini, saya menyambutnya dengan senyum dan pengertian, bukan prasangka.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mafia Gas Subsidi Beraksi di Rumpin, Oknum TNI Diduga Terlibat


Duta Nusantara Merdeka | Rumpin 
Kawasan Rumpin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Daerah ini disebut-sebut sebagai pusat aktivitas penyuntikan gas elpiji subsidi secara ilegal yang semakin merajalela.

Ironisnya, praktik yang merugikan negara dan rakyat kecil ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat, termasuk anggota TNI. Situasi ini membuat aparat kepolisian terkesan tak berdaya menertibkan jaringan mafia tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap malam puluhan mobil pickup melintas di Rumpin dengan membawa ratusan tabung gas subsidi. Tabung-tabung itu ditutupi terpal dan berpindah tangan tanpa pengawasan jelas.

Ketika wartawan mencoba menelusuri aktivitas mencurigakan itu, sopir mobil bernomor polisi B 9826 SA langsung menghubungi seseorang yang diduga bagian dari jaringan. Tak lama, sejumlah pria mendekati wartawan dan menawarkan “pengondisian” uang bulanan.

“Abang kirim aja foto KTA, nanti kita atur bulanannya,” ujar salah satu pria secara terang-terangan, Rabu (6/8/2025).

Modus penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ini memungkinkan pelaku menjual gas dengan harga pasar tanpa subsidi. Mereka meraup keuntungan besar dari praktik curang terhadap program bantuan energi negara.

Aktivis Jawa Barat, Rohendi dan Riandi Hartono, menuntut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kapolda Irjen Rudi Setiawan segera mengambil langkah tegas. 

“Rakyat dirugikan, negara dikorup. Kalau ada oknum terlibat, harus ditindak tegas!” ujar Rohendi, Kamis (7/8).

Kasus di Rumpin mencerminkan lemahnya keberanian penegakan hukum. Jika terus dibiarkan, praktik mafia gas ini akan memperparah kerugian negara dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Rumpin tidak boleh lagi jadi zona nyaman mafia gas. Penegakan hukum tanpa kompromi adalah satu-satunya jalan untuk memutus rantai mafia subsidi ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Film Yakin Nikah Sajikan Cinta, Keluarga, dan Komedi yang Relate


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Adhya Pictures resmi meluncurkan Yakin Nikah, film drama-romantis terbaru yang menyajikan cerita cinta, keluarga, dan pencarian jati diri dengan nuansa komedi hangat dan emosional.

Disutradarai Pritagita Arianegara dan ditulis oleh Bene Dion Rajagukguk, Sigit Sulistyo, serta Erwin Wu, naskah film ini dikembangkan bersama tim kreatif IMAJINARI untuk menghadirkan cerita yang segar dan relevan.

Sebagai bagian dari promosi awal, tim produksi merilis cuplikan first look berupa stills eksklusif. Tampak momen kebersamaan karakter Niken (Enzy Storia), Hendar (Tora Sudiro), Anggi (Amanda Rigby), dan Ratna (Ersa Mayori) yang hangat dan penuh warna.

Cuplikan tersebut juga menampilkan tokoh Arya (Maxime Bouttier) dan Gerry (Jourdy Pranata), memperkuat chemistry antarkarakter dalam film yang mengangkat isu pernikahan dengan cara ringan namun menyentuh.

Enzy Storia mengaku sangat antusias dengan keterlibatannya. Ia menyebut film ini sebagai proyek comeback setelah dua tahun vakum dari dunia film pascamenikah.

"Ini pengalaman seru dan bermakna. Komedinya dapat, tapi juga menyentuh dan relatable buat yang galau soal nikah," ujar Enzy.

Yakin Nikah merupakan adaptasi dari web series populer dengan judul serupa yang telah ditonton lebih dari 14,9 juta kali di YouTube. Versi layar lebarnya menawarkan pengalaman sinematik yang lebih dalam dan intens.

Selain para pemeran utama, film ini juga menampilkan jajaran bintang lainnya seperti Tissa Biani, Dul Jaelani, Lukman Sardi, Indian Akbar, dan Mike Lucock.

Dijadwalkan tayang mulai 9 Oktober 2025, Yakin Nikah menyasar penonton muda, terutama Gen Z dan milenial, yang tengah bergulat dengan pertanyaan tentang cinta, relasi, dan makna pernikahan.

Ikuti informasi dan update seputar film ini melalui akun resmi @filmyakinnikah.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

55 Langkah Analisis Masalah untuk Perlindungan Satwa Liar Efektif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Melindungi satwa liar kini tak cukup hanya dengan niat baik. Pendekatan berbasis analisis dan pemecahan masalah kini menjadi andalan dalam mencegah kejahatan terhadap keanekaragaman hayati.

Tiga pakar konservasi—AM Lemieux, R.S.A. Pickles, dan D. Weekers—menggagas panduan bertajuk 55 Langkah Perlindungan Satwa Liar. Buku ini menjadi acuan operasional dalam menghadapi ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

Panduan tersebut dibagi ke dalam enam bagian. Dimulai dari membentuk tim pemecah masalah, membangun kerangka analisis, hingga merancang respons taktis berbasis bukti. 

Konsep POP (Problem-Oriented Policing) dan SARA (Scanning, Analysis, Response, Assessment) menjadi tulang punggung strategi ini.

Di bagian awal, pembaca diajak memahami peran analis kejahatan satwa liar, pentingnya komunikasi operasional, serta manajemen data untuk pengambilan keputusan yang tepat sasaran.

Langkah-langkah selanjutnya membedah teori peluang kejahatan, memahami pola pelaku, dan mengembangkan skrip kejahatan yang sering berulang di kawasan konservasi.

Tidak berhenti pada pemetaan masalah, buku ini juga mengajak pembaca menyusun respons dengan indikator SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan mengantisipasi perpindahan kriminal.

Evaluasi dan pengukuran dampak program juga tak luput dibahas. Penulis mendorong adanya uji coba sebelum dan sesudah intervensi serta analisis manfaat tak terduga.

Langkah terakhir menggarisbawahi pentingnya komunikasi. Hasil program harus disampaikan dengan narasi yang kuat, visualisasi data, dan studi kasus nyata agar bisa direplikasi di lokasi lain.

Dengan pendekatan sistematis ini, perlindungan satwa liar diharapkan makin efektif dan berdampak langsung dalam mencegah kepunahan spesies.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

PIA BAZNAS Gelar Seminar Keuangan untuk Keluarga Amil


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persatuan Istri Amil (PIA) BAZNAS RI menggelar seminar bertema “Gaji Tipis Hidup Manis, Tabungan Nggak Habis” di Gedung BAZNAS Institute, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Acara ini menghadirkan Konsultan Keuangan Octavia Reniar Putri, S.M., M.SM., CSA, CFP, CFRP, CRP, WPPE-P sebagai narasumber utama. Seminar bertujuan membekali keluarga amil dengan keterampilan mengelola keuangan rumah tangga.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengapresiasi langkah PIA BAZNAS dalam menginisiasi seminar yang menurutnya sangat relevan di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Menurut Kiai Noor, program literasi finansial semacam ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi keluarga amil serta mendorong ekosistem zakat yang berdaya tahan.

“Ketahanan ekonomi keluarga menjadi kunci keberhasilan misi zakat. Ini langkah cerdas PIA BAZNAS,” tegasnya.

Kiai Noor juga mendorong agar pelatihan serupa dapat diperluas ke seluruh Indonesia agar lebih banyak keluarga amil merasakan manfaatnya secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PIA BAZNAS RI, Dr. Hj. Nur Kusuma Dewi, M.Si., menyampaikan komitmen organisasinya dalam mendampingi amil, tidak hanya secara emosional tetapi juga dalam penguatan kapasitas ekonomi.

Octavia Reniar menekankan bahwa masalah keuangan dalam rumah tangga bukan terletak pada nominal gaji, melainkan pada strategi pengelolaan yang tepat.

“Gaji kecil bukan penghalang untuk hidup nyaman. Perencanaan dan kebiasaan finansial sehat adalah kuncinya,” ujar Octavia.

Ia mendorong peserta memulai langkah kecil seperti mencatat pengeluaran, menyusun anggaran, dan membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Seminar ini menjadi tonggak penting bagi PIA BAZNAS dalam mewujudkan keluarga amil yang tangguh dan mandiri secara finansial.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Cekcok Saat Makan, Turis Tiongkok Nyaris Tewas Ditikam di Bali


Duta Nusantara Merdeka | Denpasar 
Insiden berdarah terjadi di sebuah restoran kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Senin (4/8/2025) malam. Dua turis asal Tiongkok, Zhang Qing (28) dan Nian Yue (27), nyaris kehilangan nyawa akibat perkelahian.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di The Cameng Restaurant, Jalan Hang Tuah No. 33, Denpasar. Awalnya, keduanya sedang berdiskusi di meja nomor satu tentang menu yang akan dipesan.

Namun, percakapan mereka memancing emosi pengunjung lain yang merasa terganggu oleh suara obrolan. Kesalahpahaman kemudian berubah menjadi pertikaian sengit yang berujung kekerasan fisik.

Dalam hitungan menit, adu mulut berubah menjadi aksi brutal. Salah satu dari mereka menggunakan pecahan gelas sebagai senjata dan menikam lawan bicaranya hingga terluka serius.

Pengunjung lain yang menyaksikan kejadian itu langsung melerai dan menghubungi pihak kepolisian. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pihak kepolisian Denpasar Selatan telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai restoran serta pelanggan lainnya. Motif sementara diduga karena kesalahpahaman dan emosi sesaat.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, membenarkan insiden tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman. Korban dan pelaku adalah warga negara asing yang sebelumnya saling kenal,” ujarnya.

Restoran tempat kejadian perkara sempat ditutup sementara untuk keperluan penyelidikan. Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas yang digunakan dalam penyerangan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pariwisata akan pentingnya pengawasan ketat di area publik, guna menghindari konflik antarpengunjung, khususnya turis mancanegara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Cemburu Buta, Pria Habisi Nyawa Siska Maharani di Mes Bulog


Duta Nusantara Merdeka | Lampung 
Suasana senja di kawasan mes Gudang Bulog, Lampung, mendadak mencekam pada Senin (4/8/2025). Teriakan memilukan dari seorang perempuan, Siska Maharani (27), memecah keheningan menjelang malam.

"Lo gak sayang lagi sama gua?" Itulah jeritan terakhir Siska, sebelum ditemukan tak bernyawa di dalam kamar. Ia diduga dibunuh oleh kekasihnya, MR alias Iwan (39), yang kalap karena dilanda cemburu.

Evi (35), rekan kerja pelaku, menjadi saksi kunci. Ia mengaku mendengar teriakan keras dari kamar sebelum semuanya hening. Tak lama, Iwan keluar dengan langkah pelan, membawa sebilah pisau berlumuran darah.

“Siska sempat teriak satu kali... lalu hening. Saya langsung tahu ada yang tidak beres,” ungkap Evi. Saat diperiksa, tubuh Siska sudah terbujur kaku dengan luka parah akibat senjata tajam.

Hubungan keduanya diketahui sering diwarnai pertengkaran karena kecemburuan Iwan yang berlebihan. Konflik yang tak terselesaikan itu akhirnya berujung tragis di kamar sempit mes tempat mereka tinggal.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan pelaku telah mengakui semua perbuatannya. "Pelaku mengaku cemburu dan kehilangan kendali hingga melakukan aksi kekerasan,” kata Kapolres.

Kini, Gudang Bulog tak hanya menyimpan logistik negara, tapi juga menjadi saksi kelam atas kisah asmara yang berakhir duka. Kasus ini menyisakan luka dalam bagi keluarga dan sahabat korban.

Pihak kepolisian menahan Iwan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Brigita Bangga Tak Seret Nama Budi Arie di Sidang Judol Kominfo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Adriana Angela Brigita, terdakwa kasus pencucian uang terkait situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, menegaskan dirinya tak menyesal memilih bersikap jujur meski harus menghadapi risiko hukuman.

Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025), Brigita menyampaikan bahwa dirinya bangga karena tidak menyeret nama Budi Arie Setiadi ke dalam kasus tersebut.

Ia mengungkap bahwa dirinya sempat mendapat tekanan agar menyebut nama Budi Arie, yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam keterangannya di persidangan bersama suaminya, Zulkarnaen Apriliantony.

“Jika saya dan suami menyebut nama Budi Arie, saya tidak akan dipenjara. Tapi saya memilih kebenaran, dan saya bangga,” tegas Brigita di hadapan majelis hakim.

Brigita merupakan istri dari Zulkarnaen, terdakwa utama dalam perkara yang menyeret jaringan beking situs judol di tubuh Kominfo yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam pembelaannya, Brigita memohon kepada hakim agar dibebaskan dari seluruh tuntutan. Ia menyatakan tak pernah mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya terkait praktik beking situs judol.

Brigita menekankan bahwa posisinya selama ini hanya sebagai istri dan ibu rumah tangga yang tidak terlibat langsung dalam bisnis suaminya. Ia menyesalkan namanya turut terseret dalam perkara besar ini.

Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama penting di pemerintahan dan dunia digital. Namun hingga kini, Budi Arie belum pernah disebut secara resmi dalam dakwaan maupun pemeriksaan hukum.

Brigita berharap pengadilan dapat melihat kejujurannya sebagai bentuk integritas, bukan kelemahan, dan memutuskan perkara secara adil. Ia menyatakan siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Hasto Gugat Pasal Perintangan Tipikor, Minta Hukuman Diperingan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menggugat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pengurangan ancaman hukuman dari 12 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Hasto menilai dirinya mengalami kerugian konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal tersebut. Ia menganggap ketentuan itu terlalu lentur dan rentan disalahartikan dalam proses hukum.

Dalam petitumnya, Hasto menyoroti ketidakjelasan definisi “perintangan penyidikan”. Ia menyebut pasal itu bisa menimbulkan tafsir berlebihan, hingga membuat upaya hukum seperti praperadilan berpotensi dianggap sebagai bentuk perintangan.

Menurut Hasto, tindak perintangan seharusnya tidak dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan korupsi. Ia menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak sebanding dengan sanksi untuk pelaku suap yang justru lebih ringan.

Sebagai pembanding, Hasto mengutip Pasal 5 UU Tipikor yang mengatur hukuman pemberi suap dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara. Sementara Pasal 13 hanya menetapkan hukuman maksimal 3 tahun bagi pemberi hadiah kepada aparatur negara.

Dalam perkara sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun Masiku masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, dalam kasus perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Vonis tersebut menguatkan argumen hukumnya atas ketidakjelasan pasal yang digugat.

Hasto kini telah bebas dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu membuatnya terbebas dari kewajiban menjalani hukuman yang telah dijatuhkan dalam kasus korupsi tersebut.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Reza Gladys Alami Gangguan Psikis Usai Dibully Nikita Mirzani


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dugaan perundungan oleh Nikita Mirzani berbuntut panjang bagi Reza Gladys. Ia mengaku mengalami tekanan mental serius akibat komentar yang dilontarkan sang artis kontroversial di ruang publik.

Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Reza tampak membawa cermin besar ke mana pun ia pergi. Hal ini bermula dari ejekan Nikita yang menyebut wajahnya "abu-abu," yang membuatnya merasa tidak percaya diri.

Reza kemudian menjalani pemeriksaan ke psikiater dan didiagnosis mengalami gangguan kecemasan dan kesulitan tidur. Ia mengungkap bahwa kondisi mentalnya memburuk usai perundungan tersebut.

“Sudah konsultasi ke psikiater, ada gangguan. Jadi cemas, susah tidur, gelisah terus,” ujar Reza dalam tayangan yang viral di media sosial. Masalah ini pun merembet ke bisnis yang ia jalani.

Reputasi klinik kecantikan miliknya ikut terdampak. Ia bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 400 karyawan akibat merosotnya performa usaha.

Merasa disudutkan secara pribadi dan profesional, Reza akhirnya memilih jalur hukum. Ia melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian pada Desember 2024, dengan harapan memperoleh keadilan.

Ia berharap persoalan ini segera berakhir agar bisa kembali fokus pada keluarganya dan membangun kembali kehidupannya yang sempat terguncang akibat tekanan mental dan kerugian bisnis.

Kasus ini menuai atensi publik luas, terlebih karena menyangkut isu kesehatan mental dan dampaknya terhadap pelaku usaha. Banyak warganet menyuarakan pentingnya etika komunikasi di media sosial.

Kasus Reza Gladys menjadi pengingat bahwa kata-kata yang diucapkan di ruang publik dapat berakibat panjang, termasuk pada kondisi psikologis dan keberlangsungan ekonomi seseorang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Rencana Ambil Alih Tanah Rakyat Dikritik, BPKN: Langgar Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kebijakan Kementerian ATR/BPN yang berencana mengambil alih tanah menganggur milik masyarakat menuai kritik tajam. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai langkah ini mengancam hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol keberlanjutan dan warisan keluarga. Ia menilai pemerintah tidak semestinya mengambil langkah gegabah yang menimbulkan rasa tidak aman atas kepemilikan rakyat.

Mufti menegaskan, sebelum mengatur tanah milik masyarakat, pemerintah sebaiknya menertibkan ribuan aset negara yang terbengkalai, termasuk rumah dinas kosong dan tanah negara yang tidak termanfaatkan.

“Alih-alih menyasar warga, benahi dulu aset negara yang terbengkalai dan justru sering memicu konflik agraria,” tegas Mufti, Kamis (7/8). Ia menilai pendekatan yang menyasar rakyat terlalu simplistis dan berpotensi diskriminatif.

Secara hukum, ATR/BPN merujuk pada UUPA No. 5 Tahun 1960 yang menyatakan tanah memiliki fungsi sosial. Namun, pelaksanaannya tak boleh mengabaikan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Pasal 27 UUPA memang menyebut hak milik bisa dihapus jika tanah ditelantarkan. Namun, definisi “telantar” seringkali multitafsir dan rawan dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Mufti menjelaskan, banyak masyarakat sengaja menyimpan tanah untuk keperluan masa depan, atau karena keterbatasan biaya membangun. “Itu bukan pelanggaran hukum. Jangan dipukul rata,” ujarnya.

BPKN juga menyoroti lemahnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan tersebut. Ia menyebut proses regulasi harus membuka ruang konsultasi yang adil, mengingat ini menyangkut hak dasar warga.

Jika kebijakan ini dituangkan dalam regulasi, BPKN mendorong pengujian melalui Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memastikan kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan prinsip keadilan sosial.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Cara Hadapi Penolakan agar Tim Sales Jadi Top Closer


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penolakan adalah bagian tak terelakkan dari dunia penjualan. Namun, banyak tenaga penjual yang justru menyerah terlalu cepat saat mendengar kata "tidak" dari calon pelanggan.

Kepanikan, putus asa, hingga rasa malu sering muncul setelah beberapa kali gagal closing. Padahal, riset menunjukkan bahwa 80% transaksi baru terjadi setelah lima kali follow-up.

Ironisnya, 44% sales berhenti mencoba setelah sekali ditolak. Ini bukan soal kemampuan teknis semata, tapi lebih pada ketangguhan mental dan mindset yang dibentuk dalam tim sales.

Mental anti-penolakan membuat banyak prospek terbuang sia-sia. Padahal, “tidak” seringkali berarti “belum saatnya,” bukan penolakan permanen. Tim yang paham ini akan lebih sabar dan strategis dalam tindak lanjut.

Sales yang efektif tak mudah menyerah. Mereka bertanya mengapa ditolak, menawarkan alternatif, dan membangun komunikasi berbasis solusi, bukan sekadar jualan.

Mereka tahu bahwa komunikasi yang aktif dan persuasif adalah kunci meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, hingga akhirnya menghasilkan konversi.

Bahkan perubahan kecil dalam gaya pendekatan bisa meningkatkan rasio closing hingga 50%. Contohnya, mengajukan pertanyaan lanjutan, menjelaskan perbedaan produk, dan menawarkan nilai lebih.

Strategi seperti ini bukan teori belaka, tapi terbukti dari interaksi lapangan yang menghasilkan transaksi langsung di hari yang sama alias closing on the spot.

Sales juga harus dilatih mengubah respons terhadap penolakan, dari rasa gagal menjadi peluang edukasi. Dengan begitu, sikap profesional dan persistensi akan tumbuh secara alami.

Akhirnya, performa tim sales sangat ditentukan oleh cara pandang terhadap penolakan, strategi follow-up, dan kemampuan membangun koneksi. Bukan hanya skill, tapi mentalitas top closer yang tak gentar ditolak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini