Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kedua tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama. Keduanya menjabat selama periode 2020–2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keduanya mengikuti rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Mendikbudristek saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Dalam rapat Zoom tersebut, Nadiem disebut memberi instruksi untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.
Meski saat itu pengadaan belum dimulai, SW kemudian memerintahkan BH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat SD, untuk melaksanakan instruksi tersebut melalui e-catalog. Namun, karena BH dianggap tidak mampu menindaklanjuti arahan tersebut, SW menggantinya dengan WH sebagai PPK baru pada hari yang sama, 30 Juni 2020.
Pengadaan perangkat Chromebook itu menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara. Kejagung masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta alur pengambilan keputusan dalam proses pengadaan yang dinilai melampaui kewenangan teknis.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan, terutama dalam proyek-proyek berbasis digital yang seharusnya mempercepat pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di lingkungan Kemendikbudristek.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar