Adriana Angela Brigita, terdakwa kasus pencucian uang terkait situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, menegaskan dirinya tak menyesal memilih bersikap jujur meski harus menghadapi risiko hukuman.
Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025), Brigita menyampaikan bahwa dirinya bangga karena tidak menyeret nama Budi Arie Setiadi ke dalam kasus tersebut.
Ia mengungkap bahwa dirinya sempat mendapat tekanan agar menyebut nama Budi Arie, yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam keterangannya di persidangan bersama suaminya, Zulkarnaen Apriliantony.
“Jika saya dan suami menyebut nama Budi Arie, saya tidak akan dipenjara. Tapi saya memilih kebenaran, dan saya bangga,” tegas Brigita di hadapan majelis hakim.
Brigita merupakan istri dari Zulkarnaen, terdakwa utama dalam perkara yang menyeret jaringan beking situs judol di tubuh Kominfo yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pembelaannya, Brigita memohon kepada hakim agar dibebaskan dari seluruh tuntutan. Ia menyatakan tak pernah mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya terkait praktik beking situs judol.
Brigita menekankan bahwa posisinya selama ini hanya sebagai istri dan ibu rumah tangga yang tidak terlibat langsung dalam bisnis suaminya. Ia menyesalkan namanya turut terseret dalam perkara besar ini.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama penting di pemerintahan dan dunia digital. Namun hingga kini, Budi Arie belum pernah disebut secara resmi dalam dakwaan maupun pemeriksaan hukum.
Brigita berharap pengadilan dapat melihat kejujurannya sebagai bentuk integritas, bukan kelemahan, dan memutuskan perkara secara adil. Ia menyatakan siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar