Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak ada perlindungan terhadap bandar judi online dalam kasus penangkapan lima pelaku yang dilakukan Ditreskrimsus beberapa waktu lalu. Polisi memastikan semua pihak terlibat akan diproses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena publik mempertanyakan alasan polisi menangkap pemain, bukan bandar. Isu berkembang di media sosial bahwa penegak hukum justru melindungi penyedia situs dan menindak mereka yang merugikan bandar.
"Informasi awal diperoleh dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui kerja sama intelijen sebelum akhirnya dilakukan penangkapan," ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, di Polda DIY, Kamis (6/8).
Hasil pemeriksaan menetapkan RDS sebagai tersangka. Polisi menyita perangkat yang digunakan untuk mengoperasikan puluhan akun judi online. Para pelaku memanfaatkan promosi pengguna baru untuk menambah deposit, sehingga menyebabkan kerugian pada penyedia situs.
"Pelaku menjalankan modus dengan memainkan banyak akun dan memanfaatkan promo deposit. Ini adalah pelanggaran hukum yang jelas," tegas Slamet. Barang bukti termasuk ponsel, laptop, dan catatan akun disita sebagai bagian penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menambahkan pelapor kasus ini bukanlah bandar. Ia membantah keras tuduhan adanya relasi atau titipan dari pihak penyedia judi online terhadap aparat kepolisian.
Menurut Saprodin, semua pihak dalam mata rantai perjudian akan ditindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak promosi. Tidak ada toleransi terhadap bentuk perjudian apapun, baik konvensional maupun digital.
Polisi juga menegaskan jika nantinya ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan lebih besar, penindakan akan dilakukan secara tegas dan transparan. Hal ini diharapkan meredam spekulasi publik terkait keberpihakan penegak hukum.
Dengan klarifikasi ini, Polda DIY berupaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum atas perjudian online dilakukan secara objektif, tanpa keberpihakan, serta berlandaskan integritas dan aturan yang berlaku.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar