Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini diundangkan 5 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut, bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal serta memperkuat dukungan pada program prioritas pemerintah yang menjadi fokus nasional lima tahun ke depan.
Berdasarkan regulasi ini, efisiensi belanja meliputi anggaran Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah. Hasil penghematan akan diarahkan pada kegiatan prioritas Presiden sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 3 Ayat (4) menetapkan hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, mulai dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga pengadaan infrastruktur.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan aturan sebelumnya yang memuat 16 item. “Belanja lainnya” resmi dihapus dari daftar efisiensi untuk memperjelas fokus penghematan anggaran.
Pasal 3 Ayat (5) memberi kewenangan Menteri Keuangan menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden. Besaran efisiensi akan disampaikan ke setiap Kementerian atau Lembaga terkait.
Apabila target efisiensi tidak tercapai, Pasal 5 Ayat (1) mengizinkan penyesuaian jenis belanja tanpa mengubah total penghematan yang telah ditetapkan.
Aturan ini juga memastikan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi meski terjadi efisiensi di semua item.
Pemotongan pegawai non-ASN hanya diizinkan jika kontrak berakhir. Rencana efisiensi harus dilaporkan ke DPR untuk persetujuan bila disyaratkan peraturan perundangan.
Dalam kondisi tertentu, hasil efisiensi dapat dibuka kembali dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat arahan Presiden, khusus untuk belanja prioritas atau penambah penerimaan negara.
Pasal 13 menegaskan persetujuan pembukaan blokir anggaran diberikan jika digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, pelayanan publik, atau kegiatan strategis Presiden.
Kebijakan ini menandai langkah pemerintah menata ulang penggunaan APBN agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar