Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya terobosan sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit agar lebih merata, efisien, dan tanpa biaya.
Pernyataan itu disampaikan Budi dalam sidang uji materiil UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/10/2025). Sidang digelar secara daring.
Menurut Budi, sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini masih berbasis universitas. Akibatnya, jumlah lulusan sedikit, distribusinya tidak merata, dan biayanya sangat tinggi.
la menilai, negara maju seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat telah membuktikan efektivitas sistem hospital based, di mana dokter spesialis dididik langsung di rumah sakit.
Budi mencontohkan, Korea Selatan berpenduduk 52 juta mampu menghasilkan 3.000 dokter spesialis per tahun, sementara Indonesia dengan 280 juta hanya mencetak 2.700 dokter.
Pemerintah, lanjut Budi, akan membuka 500 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) dalam lima tahun. Langkah ini diharapkan mempercepat pemerataan dokter spesialis nasional.
RSPPU akan berfokus pada spesialis dasar dan penyakit prioritas seperti kanker, jantung, ginjal, stroke, serta kesehatan ibu dan anak di daerah tertinggal dan terpencil.
Dalam sistem baru ini, peserta pendidikan dokter spesialis tidak lagi membayar kuliah. Justru mereka digaji sebagai tenaga rumah sakit selama menjalani pendidikan klinis lanjutan.
Budi menekankan, sistem ini selaras dengan standar global karena 98% kurikulum dokter spesialis memang bersifat klinis dan lebih tepat dijalankan di lingkungan rumah sakit.
la juga menegaskan, tidak ada tumpang tindih antara UU 20/2003, UU 12/2012, dan UU 17/2023. Ketiganya saling melengkapi dalam mengatur pendidikan tinggi kedokteran.
Menurutnya, istilah "pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional" tidak berarti semua harus di bawah satu kementerian, melainkan mengikuti standar yang sama secara nasional.
Budi menambahkan, program hospital based akan memberi afirmasi bagi putra daerah dan dokter di wilayah terpencil agar bisa melanjutkan pendidikan spesialis tanpa hambatan biaya.
Nantinya, para lulusan diwajibkan mengabdi di daerah perbatasan, kepulauan, dan wilayah kekurangan dokter dengan Surat Izin Praktik khusus dari pemerintah.
Langkah ini dinilai sebagai revolusi pendidikan medis yang tak hanya mencetak dokter spesialis berkualitas, tetapi juga memastikan akses kesehatan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Budi optimistis, sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit akan mencetak tenaga medis unggul, menekan biaya, dan mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar