Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU memperkuat pelindungan hukum bagi produk Koperasi Desa Merah Putih lewat Seminar Nasional Merek Kolektif di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (14/10).
Seminar nasional ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi rakyat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai strategi hukum dan ekonomi untuk memperkuat posisi koperasi di pasar nasional maupun internasional.
"Pelindungan dan peningkatan nilai produk koperasi melalui merek kolektif adalah keniscayaan, bukan pilihan. Produk lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tegas Supratman.
la menjelaskan, merek kolektif mencerminkan identitas bersama, menjamin kualitas produk, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Selain melindungi hak cipta, sertifikat Kl kini bisa menjadi jaminan pembiayaan bagi koperasi melalui regulasi seperti PP 24/2022 dan POJK 19/2025, yang membuka akses permodalan lebih luas.
"Kini, merek kolektif bukan hanya simbol hukum, tapi pintu pembiayaan. Koperasi dapat menggunakan sertifikat KI sebagai agunan di lembaga keuangan," ujar Supratman dalam sambutannya.
Kemenkumham juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 yang mempermudah pendaftaran merek kolektif dengan tarif UMKM hanya Rp500 ribu per pengajuan.
Kehadiran Ditjen AHU dalam seminar ini memperkuat sinergi antarunit di Kemenkumham untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas gerakan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia..
Sebelumnya, Ditjen AHU telah memfasilitasi pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari pondasi hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi lintas direktorat, khususnya antara Ditjen AHU dan Ditjen KI, terus ditingkatkan guna mempercepat pendaftaran merek kolektif sebagai bukti komitmen negara dalam melindungi ekonomi rakyat.
Melalui sinergi hukum dan inovasi, Kemenkumham berkomitmen menjadikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai motor utama penggerak ekonomi kerakyatan yang berdaya saing global.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar