Terpidana korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, usai tertangkap mampir ke kantornya setelah sidang.
Pemindahan Surya Darmadi dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung setelah videonya mampir ke kantor beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik.
Kejagung menyebut, tindakan Surya usai sidang dianggap melanggar aturan ketat bagi narapidana korupsi. la seharusnya langsung kembali ke tahanan usai persidangan.
Dalam video yang viral, terlihat Surya Darmadi turun dari kendaraan tahanan dan masuk ke area kantor pribadinya di Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Cilacap.
Surya dikenal sebagai pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang menaungi PT Dutapalma Nusantara, salah satu eksportir minyak sawit terbesar di Indonesia.
Kasus hukum Surya berawal dari penyalahgunaan izin lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. la juga sempat buron beberapa tahun.
Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkannya sebagai tersangka. Namun, baru pada 2022 ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah buron lama.
Surya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Banding dan peninjauan kembali justru memperberat hukumannya jadi 16 tahun.
Aksinya yang kembali mencuri perhatian publik kini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana kasus korupsi, agar tak ada lagi celah pelanggaran serupa.
Kisah Surya Darmadi menjadi pengingat keras bahwa kebebasan sekejap pun berisiko berat bagi koruptor. Nusakambangan kini jadi babak akhir perjalanannya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar