Tim Kuasa DPR RI menghadiri sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10/2025), membahas uji materi UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 di Gedung MK, Jakarta.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, hadir mewakili DPR untuk memberikan keterangan resmi terkait pengujian materiil UU BUMN yang sedang diuji di MK.
Dalam sidang tersebut, Anggia menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara dan pengaturan Holding Operasional merupakan langkah strategis mengoptimalkan efisiensi tata kelola serta transparansi korporasi BUMN.
Ia menuturkan, reformasi ini dirancang agar BUMN dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat dan memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggia juga menyebut, perubahan keempat UU BUMN adalah respons DPR terhadap putusan MK dan aspirasi publik demi memperkuat prinsip *good corporate governance* di tubuh BUMN.
“Undang-undang ini tidak memutus hubungan negara dengan BUMN. Negara tetap menjadi pemegang saham utama melalui kepemilikan saham seri A,” ujarnya tegas.
Menurut DPR, BPI Danantara berstatus *sui generis*, lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola investasi dan meningkatkan kinerja ekonomi tanpa membebani keuangan negara.
Selain menyoroti efisiensi, DPR juga menekankan pentingnya prinsip *business judgment rule* agar pengelolaan BUMN berjalan profesional, akuntabel, dan bebas intervensi politik.
Pengawasan terhadap BUMN, lanjut Anggia, dilakukan melalui mekanisme berlapis: Dewan Komisaris, akuntan publik, serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala.
Dalam penutupnya, Anggia menegaskan bahwa perubahan UU BUMN mencerminkan tanggung jawab DPR menyesuaikan hukum dengan dinamika ketatanegaraan serta menjaga keseimbangan kepentingan publik dan negara.
Sidang di MK ini menjadi bagian penting dari perkara 38/PUU-XIII/2025 dan akan menentukan arah kebijakan investasi nasional serta masa depan BUMN Indonesia.
Langkah DPR di MK menandai komitmen menjaga profesionalisme dan kemandirian BUMN sebagai pilar ekonomi nasional yang berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar